20 April 2025

Get In Touch

Mekanisme Zonasi PPBD SMA/SMK 2024/2025 Berubah

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai.
Kadindik Jatim Aries Agung Paewai.

SURABAYA  (Lenteratoday) – Terdapat perubahan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) membeberkan beberapa perubahan tersebut.

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai mengatakan perubahan tersebut terdapat dalam mekanisme jalur zonasi, yakni jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa. Sedangkan penentuan zona terbagi dari sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik.

Adapun perubahan kebijakan ini, mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

“Kita ingin informasi PPDB di tahun 2024 ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Adanya perubahan kebijakan zonasi ini juga diharapkan masyarakat bisa memahami,” ujar Aries, dikutip dari  beritajatim, Senin (12/2/2024).

Ia menyebut, ada 5 poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jatim Tahun 2024. Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

Kedua, penetapan wilayah zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa wilayah zonasi yang terdiri dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi yang berbatasan dalam 1 kabupaten/kota, dan wilayah luar zonasi yang berbatasan antar kabupaten/kota.

Ketiga, penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil pada tingkat desa/kelurahan. Keempat, penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.

Kelima, penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi. “Teknisnya hampir sama seperti tahun sebelumnya,” ujar Aries.

Perbedaan aturan juga terletak pada persyaratan KK. Di mana harus nama orang tua kandung atau nama wali yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya juga bersifat mutlak.

“Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung asalkan KK lebih dari satu tahun, tapi tahun ini sudah tidak berlaku,” tegasnya.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) juga dihapus. Sebagai gantinya, calon peserta didik bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemudian terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Dengan dimulainya sosialisasi PPDB tahun 2024 ini, saya meminta agar kepala sekolah maupun operator sekolah berkomitmen memegang teguh integritas terhadap proses dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024,” tuturnya. (*)

Sumber : beritajatim | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.