20 April 2025

Get In Touch

Pemilu 2024, KPU Kota Blitar Tegaskan Larangan Bawa HP ke Bilik Suara

Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar KPU Kota Blitar
Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar KPU Kota Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar melarang pemilih membawa telepon genggam atau Handphone (HP), ke bilik suara saat pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) No 25 Tahun 2023 tentang aturan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu. "Sudah diatur mengenai larangan membawa telepon genggam (HP) ke bilik suara," tutur Umam, Rabu(7/2/2024).

Lebih lanjut Umam menjelaskan dalam PKPU Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara. Ketua KPPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam (HP), dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. "Bahkan pada Pasal 28 PKPU dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan," jelasnya.

Sehingga ada 2 larangan bagi pemilih, terkait dengan penggunaan HP di bilik suara saat menggunakan hak suaranya. "Yaitu larangan membawa HP saat berada di bilik suara setelah diingatkan KPPS, kemudian larangan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara yang mana keduanya ini berkaitan," tegas Umam.

Larangan ini diungkapkan Umam, sebagai upaya menjaga azas Pemilu yakni Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil). Artinya azas rahasia, ketika pemilih menggunakan hak suaranya juga harus dijaga. "Sehingga langkah persuasif dengan cara mengingatkan pemilih, mulai saat antri agar tidak membawa HP saat di bilik suara. Bisa dengan cara menitipkan atau cara lainnya, yang penting tidak membawa dan menggunakan HP nya saat berada di bilik suara," terangnya.

Mengenai sanksi bagi yang melanggar aturan larangan mendokumentasikan, memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara. Diungkapkan Umam dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 500 UU, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta tandasnya.

Oleh karena itu Umam berharap adanya kerjasama dan dukungan masyarakat, agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara biaa berjalan lancar. "Antara KPPS dan pemilih, sama-sama mematuhi aturan yang ada. Supaya tidak ada yang dilanggar, pemungutan suara terlaksana sesuai aturan yang ada," imbuh Umam.

Pihak KPU RI, sebelumnya memang sudah mengingatkan larangan ini. Baik membawa HP ke bilik suara, juga mendokumentasikan suara pilihannya. Karena justru akan menimbulkan masalah baru, jika terjadi perbedaan hasil perolehan suara antara hasil dokumentasi dengan penghitungan di TPS.

Reporter: arief sukaputra/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.