20 April 2025

Get In Touch

Pj Wali Kota Malang Ungkap Rencana Penataan PKL di Alun-Alun Merdeka

PKL di Alun-alun Merdeka Kota Malang. (Santi/Lenteratoday)
PKL di Alun-alun Merdeka Kota Malang. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengungkapkan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Merdeka.

Langkah tersebut merupakan menindaklanjuti keluhan beberapa perwakilan PKL Alun-alun Merdeka, yang mempertanyakan kejelasan tempat untuk berjualan yang layak dan baik, di salah satu destinasi wisata warga Kota Malang tersebut.

Sebelumnya, Pj Wahyu menegaskan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, kawasan Alun-alun Merdeka merupakan salah satu kawasan bebas PKL. Sehingga berdasarkan Perda ini, Wahyu mengatakan bahwa tidak diperbolehkan aktivitas PKL baik di dalam atau di luar area tersebut. Namun, demi mengakomodir aspirasi masyarakat, Wahyu mengaku pihaknya telah merancang solusi terkait penataan PKL di Alun-alun Merdeka.

"Kita punya Perdanya bahwa berjualan di Alun-alun itu memang dilarang. Makanya Satpol selaku penegak Perda, itu terus menjaga kondisi di alun-alun sana. Tetapi kita juga mencari solusi terkait PKL tersebut. Jadi tidak hanya kita meniadakan PKL yang ada di sana, tapi nanti kita akan upayakan pemberdayaan," ujar Wahyu, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut, Pj Wahyu juga mengungkapkan adanya momen pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Jatim dalam proses revitalisasi Alun-Alun Merdeka saat ini. Menurutnya, kesempatan ini menjadi salah satu langkah positif yang akan digunakan untuk mengatasi permasalahan penataan PKL di area tersebut.

"Nah salah satunya kita akan memikirkan konsep penataan PKL nanti bagaimana, walaupun tidak harus di alun-alun, tetapi ada alternatif lain untuk mengalokasikan PKL," tambahnya.

Wahyu menjelaskan, saat ini konsep penataan PKL tengah dalam tahap kajian, dan perhatian khusus diberikan terhadap alternatif lokasi pengalokasian PKL. Meskipun Alun-Alun Merdeka tidak bisa lagi menjadi tempat berjualan PKL sesuai dengan Perda yang ada, rencana meredesain sedang dijalankan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Terkait sentra PKL, itu juga masih dalam kajian, karena yang jelas Perdanya menyebut kalau di alun alun itu gak boleh ada PKL. Lha untuk segera menyelesaikan itu, kita sekarang kan sedang meredesain. Apabila tidak bisa tercover di alun alun Merdeka, maka kita akan mencari alternatif lain untuk mengalokasikan PKL ini," paparnya.

Di akhir, Wahyu menegaskan, proses revitalisasi saat ini sedang berlangsung. Menurutnya, jika Alun-Alun Merdeka tidak memungkinkan untuk menampung PKL, maka alternatif lokasi akan dicari. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian yang efektif dan berkelanjutan terhadap permasalahan tersebut.

Sementara itu, Supri, salah satu PKL yang kerap berjualan di Alun-Alun Merdeka, memberikan respons terhadap rencana penataan yang telah diungkapkan oleh Pj Wali Kota Malang. Supri mengaku menyambut baik langkah pemerintah dalam merancang konsep penataan yang melibatkan pemberdayaan PKL. Menurutnya, hal ini sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung penghidupan mereka.

"Ya, senang. Soalnya kan kita juga warga Kota Malang. Cari pencaharian di sini. Ya harapannya memang diberikan tempat yang layak, lah. Supaya kita juga kalau dagang itu gak was-was takut ditertibkan," ungkap Supri.

Di sisi lain, Supri juga mengharapkan keterlibatan aktif dari perwakilan PKL dalam proses perancangan konsep penataan nantinya. Ia mengusulkan agar komunikasi terus dijalin oleh Pemkot Malang, untuk memastikan kepentingan dan kebutuhan para PKL dapat terakomodasi sebaik mungkin. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.