
JAKARTA (Lenteratoday)-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik terkait pelolosan Gibran sebagai cawapres. Hasyim Asy'ari mengatakan dalam posisi saat ini dia tidak akan mengomentari putusan tersebut.
"Konstruksi di UU Pemilu itu KPU itu posisinya selalu sebagai "ter" ya, terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah, kalo di DKPP itu sebagai teradu. Nah, karena saya sebagai teradu, maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," kata Hasyim usai RDP dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," sambungnya.
Hasyim mematuhi semua putusan DKPP. Tugasnya hanya memberikan penjelasan dari apa yang ditanyakan. "Dan setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu. Sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," jelas Hasyim.
"Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi," imbuh dia.
Hasyim tak mau membahasnya lebih jauh. Katanya, apa yang ia yakini sudah disampaikan di persidangan. "Jadi apa pun putusannya, ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut. Karena semua komentar, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," tutupnya.
Reporter:dya,rls|Editor:widyawati