
SURABAYA (Lenteratoday) - Masyarakat Kota Surabaya merasa akan keberadaan parkir liar yang semakin menjamur di setiap minimarket di Kota Surabaya. Keresahan dari masyarakat ini pun diamini oleh anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz.
Ia menyatakan bahwa keberadaan parkir liar di minimarket sekitar Kota Surabaya sudah di tahap akut dan DPRD Kota Surabaya banyak menerima aduan dari masyarakat terkait keresahan soal parkir liar ini.
"Masyarakat banyak yang mengeluh tiap belanja di minimarket selalu ditarik biaya parkir padahal seharusnya keberadaan parkir liar ini dilarang karena jelas bahwa minimarket terkait telah membayar pajak parkir kepada Pemkot Surabaya, jadi penarikan yang dibebankan ke masyarakat ini jelas ilegal," ujarnya kepada Lenteratoday, Minggu (4/2/2024).
Mahfudz melanjutkan bahwa DPRD Kota Surabaya kedepannya akan mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) untuk lebih giat dan aktif dalam menertibkan parkir liar di minimarket ini karena keberadaannya jelas audah di tahap meresahkan masyarakat dan konsumen minimarket serta minimarket itu sendiri.
"Kalau masih ditarik biaya parkir, masyarakat berhak untuk menolak kepada jukir karena jelas mereka ilegal, pemilik minimarket juga dipersilahkan dan berhak untuk mengusir jukir yang dinilai telah menarik biaya parkir dengan cara memaksa kepada konsumen," tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan parkir di Kota Surabaya ini akan menjadi perhatian serius oleh DPRD Kota Surabaya, Pemkot, dan pihak terkait seperti Dishub. Pengelolaan parkir selama ini dinilai tidak diurus dengan baik dan terdapat pembiaran oleh Pemkot yang mengakibatkan parkir liar pada akhirnya menjamur di beberapa titik Kota Surabaya, tidak terkecuali di minimarket yang seharusnya bebas biaya parkir.
"Pengelolaan parkir kedepannya harus ditertibkan dan dikelola dengan baik agar pendapatan daerah dari pengelolaan parkir tidak bocor akibat maraknya keberadaan parkir liar," tutupnya. (*)
Reporter : Pradhita (mg) | Editor : Lutfiyu Handi