20 April 2025

Get In Touch

Langgar Jadwal Kampanye, Konser Relawan Prabowo-Gibran Tak Hiraukan Peringatan Bawaslu

"Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/2/2024), sempat dihentikan Bawaslu, namun tetap berjalan.

SURABAYA (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya sempat menghentikan acara "Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" yang digelar kelompok relawan pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/2/2024). Namun, tindakan Bawaslu tak dihiraukan dan konser tetap berjalan.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernardo Thyssen, dikutip dari Antara, Minggu (4/2/2024) mengatakan bahwa langkah menghentikan konser itu dilakukan karena acara tersebut digelar tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Novli juga menyebutkan bahwa sebelum mengambil tindakan menghentikan konser, pihaknya sudah lebih dahulu mengirim surat imbauan Nomor 115/PM.00.02/K.JI-38/02/2024 pada tanggal 2 Februari 2024 kepada panitia pelaksanaan acara konser.

"Hari ini (Sabtu, 3/2/2024) bukan jadwal dari pasangan calon nomor urut 2 maupun tim kampanye ataupun relawan pasangan nomor urut 2," kata Novli kepada wartawan di Jatim Expo Surabaya, Sabtu (3/2/2024) dikutip dari Antara, Minggu (4/2/2024).

Lebih lanjut, Novli menjelaskan bahwa petugas Bawaslu Kota Surabaya datang ke lokasi untuk melakukan pengawasan sekaligus meminta penyelenggara menghentikan kegiatan yang menghadirkan ribuan massa tersebut.

Namun, meskipun sudah diimbau baik melalui surat maupun teguran secara langsung, konser tersebut masih tetap berjalan. "Sehingga, kemudian ketika upaya pencegahan ini sudah kami lakukan tetapi tidak direspons, yang kami hentikan," kata dia.

Jika merujuk pada SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai koalisi pengusung seharusnya berkampanye pada Minggu (4/2/2024). Sedangkan jadwal kampanye di Surabaya pada Sabtu (3/2/2024) adalah pasangan calon nomor urut 1. "Ketika melanjutkan silakan, tentu saja akan kami proses sesuai aturan," kata Novli.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen memberikan keterangan soal dugaan pelanggaran acara "Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" di Jatim Expo, Sabtu (3/2/2024) malam. ANTARA/Ananto Pradana.

Novli menyebut setiap aktivitas pelanggaran kampanye, dalam hal ini tak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, maka bisa terkena sanksi sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," ucapnya.

Dia menyebut dugaan pelanggaran jadwal kampanye ini masih akan dibahas lebih lanjut. "Siapa-siapa yang dapat terjerat dalam pasal pidana, tentu kami akan melakukan kajian terhadap hasil temuan pengawasan, kemudian diputuskan dalam pleno," tuturnya. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.