
SURABAYA (Lenteratoday) – DPRD Kota Surabaya mengusulkan alokasi anggaran Rp 81 miliar untuk mengatasi kemacetan di kawasan Taman Pelangi. Usulan anggaran tersebut telah masuk dalam anggaran di tahun 2024 yang berasal dari APBN sebanyak Rp 200 miliar rupiah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati kepada rekan media, Kamis (1/02/2024). Menurutnya, DPRD Kota Surabaya telah memperjuangkan total Rp 81 miliar rupiah untuk dapat dianggarkan di tahun 2024 ini demi mengatasi kemacetan yang telah menjadi masalah krusial di kawasan Taman Pelangi.
“Kita benar-benar perjuangkan Rp 81 miliar itu harus dianggarkan dan sambil kita lihat progressnya di BAPPEDALITBANG itu mereka mulai melakukan survey, kajian, dan konsultasi publik sebelum pembebasan lahan untuk mengatasi masalah krusial kemacetan ini,” ujarnya.
Aning menyatakan bahwa fokus dari DPRD Kota Surabaya bukan hanya Taman Pelangi. Terdapat 3 titik lainnya yang menjadi fokus utama DPRD Kota Surabaya untuk diatasi masalah kemacetannya. Area Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB), Wilayah Surabaya Barat sekitar UNESA, dan Simpang Lima Keputih.
“Ya, Rp 81 miliar sudah tersedot di Taman Pelangi, tapi wilayah lain juga akan menjadi prioritas kita untuk terus dikawal proyek penuntasan kemacetannya. Total ada 4 titik dari 25 titik yang menjadi prioritas DPRD Surabaya, seperti Taman Pelangi itu tadi, JLLB, Surabaya Barat sekitar UNESA, dan Simpang Lima Keputih,” tuturnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyatakan bahwa penyelesaian kemacetan di Taman Pelangi pada dasarnya bukan merupakan pelebaran jalan semata. “Di Taman Pelangi itu underpass sesuai dengan kajian dari BAPPEDALITBANG, pembebasan lahan yang dilakukan utamanya adalah untuk mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukan pelebaran jalan atau yang lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jangan sampai konteks pembebasan lahan disini hanya untuk pelebaran jalan karena banyak dari komunitas transportasi yang salah penyebutan dan menganggap bahwa pembebasan lahan yang dimaksud adalah untuk pelebaran jalan saja padahal tujuan utama dari pembebasan lahan di kawasan Taman Pelangi adalah untuk mengembalikan fungsi jalan dan fungsi RTH. “Ya, pokoknya pembebasan lahan Taman Pelangi anggarannya kita dari 81 miliar untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini masih difungsikan sebagai rumah,” tutupnya. (*)
Reporter: Pradhita (mg) | Editor : Lutfiyu Handi