20 April 2025

Get In Touch

Ketua DPR Sebut Pembahasan Revisi UU Desa Dilanjutkan Usai Pemilu

Ketua DPR Puan Maharani
Ketua DPR Puan Maharani

JAKARTA (Lenteratoday) - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan lanjutan dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilaksanakan usai pelaksanaan pemilu, 14 Februari 2024.

"DPR telah sepakat akan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa usai pelaksanaan pemilu 2024. Hal ini juga dibahas dalam rapat paripurna DPR terakhir," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, (Rabu 31/1/2024).

Menurut Puan, bukan tanpa alasan DPR memutuskan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa sampai setelah pemilu 2024 untuk menghindari konflik kepentingan, yang akan membuat kepala desa (kades) ikut terpolitisasi.

“Kami di DPR nggak mau ada tarik menarik, kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia. Saya sebagai Ketua DPR, nggak mau kepala desa ditarik ke sana, ke sini. Intinya kepala desa untuk kesejahteraan desa,” ujarnya.

Baca juga: DPR dan Apdesi sepakat bentuk kelompok kerja bahas revisi UU Desa
Baca juga: Kemendes peringati tujuh tahun lahirnya UU Nomor 6/2014 tentang Desa

Puan mengatakan DPR juga mempertimbangkan netralitas kepala desa, sehingga memutuskan lebih baik revisi UU Desa dibahas ketika situasi politik sudah tidak lagi memanas. Apalagi, kata dia, Indonesia memiliki ribuan desa yang semuanya harus difasilitasi.

“Dan nggak semua warnanya merah, warnanya kuning, warnanya hijau. Jadi harus diingat, kepentingannya untuk kepentingan Indonesia,” ujarnya.

Dia pun memastikan semua aspirasi dari seluruh elemen bangsa akan difasilitasi oleh DPR. Meskipun begitu, Puan mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang juga membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah.

Puan meminta para kades untuk bersabar dan mengajak agar turut serta menyukseskan pemilu 2024. Menurut dia, bukan berarti revisi UU Desa tidak penting, namun diperlukan kondusivitas untuk menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.

12 tuntutan Apdesi dalam demo yang digelar di depan Gedung DPR pada Rabu (5/7/2023):

1.Asas Pengaturan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan-aturannya yaitu rekognisi dan asas subsidioritas
2.Dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN bukan 10 persen dari dana transfer daerah
3.Masa jabatan kepala desa 9 Tahun 3 periode dan/atau 9 Tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan
4.Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota

  1. Kepala desa, BPD dan Perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta tunjangan purna tugas dihitung dari lama dan masa pengabdian
    6.Yudiksi wilayah pembangunan kawasan desa 7. DAK (Dana Alokasi khusus Desa) 8. Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa
  2. Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal 1
  3. Dana oprasional Kepala Desa sebesar 5 persen dari dana desa
  4. Tunjangan kepala desa perangkat desa dan BPD
  5. Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yg bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah BUMN dan swasta.

Reporter: dua,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.