20 April 2025

Get In Touch

Belasan Tahun Warga Putat Jaya Kesulitan Pengajuan PBB, Komisi C DPRD Surabaya Gelar Hearing

Hearing warga RW XV, Simo Gunung Baru Jaya, Surabaya dengan Komisi C DPRD Surabaya, Senin (29/1/2024)
Hearing warga RW XV, Simo Gunung Baru Jaya, Surabaya dengan Komisi C DPRD Surabaya, Senin (29/1/2024)

SURABAYA (Lenteratoday) -Warga RW XV, Simo Gunung Baru Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, selama belasan tahun mengalami kesulitan pengajuan Surat Pajak Bumi Bangunan (PBB). Hal tersebut terungkap dalam hearing yang digelar Komisi C DPRD Surabaya, Senin (29/01/2024).

Ketua RW 15 Putat Jaya, M Rohim, menyampaikan, warganya setelah 23 tahun mengalami kesulitan dalam mengurus pengajuan surat PBB. Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu mengadakan hearing dengan harapan dapat ditemukan solusi yang memudahkan warga dalam proses pengurusan PBB.

"Kami berharap dengan adanya mediasi ini ada solusi bagi kami untuk bisa mendapatkan hak kami dengan taat pajak PBB. Sebab selama ini kita merasa sulit dalam kepengurusannya," terang Rohim.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Sukadar, meminta Pemerintah Kota Surabaya segera membantu menyelesaikan persoalan warga Putat Jaya.

"Kita meminta pemkot segera menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin. Apalagi hal ini muncul dari kesadaran warga sendiri," ungkap Sukadar.

Politisi PDI Perjuangan ini memastikan bahwa tidak dalam waktu lama, permasalahan warga akan segera terselesaikan.

"Dari hasil resume ini, akan ada pertemuan kembali dengan warga setempat untuk dilakukan pendataan dan pembayaran PBB pada hari Rabu, 31 Januari 2024. Kita minta pemkot memfasilitasi dengan baik," pungkasnya.

Ia berharap kesadaran untuk taat membayar pajak seperti yang dilakukan warga setempat dapat menjadi contoh untuk warga Kota Surabaya yang lain (*)

Reporter: Pradhita (mg)|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.