
JAKARTA (Lenteratoday) - Berkas perkara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro telah lengkap. Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, tim penyidik telah menyelesaikan penyerahan tersangka bersama barang bukti kepada tim Jaksa KPK pada 26 Januari lalu
"Unsur pasal dari sisi materil dan maupun formil isi berkas perkara dipenuhi seluruhnya tim penyidik, sehingga dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa," katanya dalam keterangan resmi, Senin (29/1/2024).
Lebih lanjut dia menjelaskan tim Jaksa masih melakukan penahanan terhadap Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen. "Masing-masing selama 20 hari Rutan cabang KPK sampai dengan 14 Februari 2024," ujarnya.
Ali mengatakan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera disiapkan tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Puji Triasmoro ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.
Puji menjadi tersangka bersama bawahannya yaitu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Rizky Wira P.
Selain itu, pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dua pengontrol CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS); dan Andhika Imam Wijaya (AIW). “Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung KPK, Kamis malam (16/11/2023) lalu.
Rudi mengatakan OTT dilakukan setelah adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya ihwal pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Yossy dan Andhika kepada Alexander sebagai perwakilan dan orang kepercayaan Puji. Penyerahan duit itu berlangsung di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso.
Puji dan Alexander disangkakan lewat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. serupa diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi