20 April 2025

Get In Touch

Mahkamah Internasional Tak Kabulkan Gencatan Senjata, Meminta Israel Cegah Genosida di Gaza

Pengadilan tinggi PBB memerintahkan Israel mengambil tindakan pencegaha dan menghukum hasutan langsung genosida dalam perang di Gaza.EPA
Pengadilan tinggi PBB memerintahkan Israel mengambil tindakan pencegaha dan menghukum hasutan langsung genosida dalam perang di Gaza.EPA

DEN HAAG (Lenteratoday) - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Sayangnya, pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata.

Dijutip Jumat (26/1/2024) Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.

Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Selain itu, ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.

Pengadilan tinggi PBB mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.

ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.

Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan.Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Reporter: dya,rtr/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.