Apresiasi Penghapusan Denda PBB P2, Anggota DPRD Palangka Raya Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Online

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah membuat kebijakan dengan memberikan keringanan perpajakan bagi warga berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) hingga 30 September 2024.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, yang berpendapat kebijakan ini sangat membantu bagi masyarakat yang terdampak.
"Kesempatan ini dapat dimanfaatkan warga untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus membayar denda," papar Tantawi, Kamis (25/1/2024).
Ia mengimbau kepada masyarakat setempat agar tetap mematuhi dan taat dalam melakukan pembayaran pajak. Selain itu ia menyarankan agar warga sebagai wajib pajak menggunakan layanan online yang disediakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya.
"Masyarakat kami ajak untuk memanfaatkan layanan online yang disediakan BPPRD Palangka Raya untuk membayar pajak, sehingga tidak ada lagi alasan tidak ada waktu untuk membayar pajak," ucapnya.
Melalui layanan online yang disediakan oleh BPPRD, masyarakat Kota Palangka Raya bisa melakukan pembayaran PBB P2-nya secara cepat, mudah, kapan saja dan dimana saja.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Palangka Raya yang telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal perpajakan, dan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada rakyat," pungkasnya. (*)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi