21 April 2025

Get In Touch

Satpol PP Surabaya dan Panwascam Tertibkan 200 Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Ketentuan

Satpol PP Suranaya tengah menertibkan alat peraga kampanye
Satpol PP Suranaya tengah menertibkan alat peraga kampanye

SURABAYA (Lenteratoday) -Satpol PP Surabaya menertibkan APK (alat peraga kampanye) yang tidak sesuai penempatannya, berdasarkan ketentuan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira menyebutkan kegiatan ini dilakukan setelah bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Jika mendapati APK penindakan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan.

"Panwascam memberikan rekomendasi untuk rekan rekan Satpol PP untuk melakukan penertiban atau bantuan penertiban. Tidak ada pembiaran, karena mekanismenya harus dengan Panwascam,” ucap Yudistira, Kamis (18/1/2024).

Sejak dilaksanakan terhitung sudah sekitar 200 APK yang dicopot termasuk baliho dan bendera. Selain menertibkan dengan mencopot Satpol PP Kota Surabaya juga mengamankan baliho yang sudah rusak, karena dikhawatirkan bisa menganggu pejalan kaki.

Salah satu tempat pemasangan yang dilarang oleh Perda adalah dengan menempelkannya di pohon. "Memang tidak diperkenankan memaku di pohon, mengikat di pohon, tiang listrik dan sebagainya tidak diperkenankan," ujarnya.

Yudistira juga mengajak warga untuk melaporkan jika ada alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan melalui Bawaslu atau Satpol PP. Nantinya akan dilakukan pengecekan oleh Panwascam dan diberikan waktu 2 hari kepada paslon, jika tidak ada tindakan maka Satpol PP yang akan menertibkan.

“Jika ada lokasi yang tidak ada di SK tetapi dipasang APK dapat dilaporkan ke Panwascam. Nantinya, Panwascam akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, kalau memang benar biasanya diberi tenggang waktu 2 hari kepada paslon pemilu untuk lakukan penertiban sendiri," pungkasnya (*)

Reporter: Tri Edi (mg)|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.