20 April 2025

Get In Touch

Satpol PP Kota Kediri Tertibkan 1.423 APK Pemilu 2024

Salah satu kegiatan penertiban APK Pemilu 2024 yang dilakukan Satpol PP Kota Kediri.
Salah satu kegiatan penertiban APK Pemilu 2024 yang dilakukan Satpol PP Kota Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday) - Sejak dilibatkan dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 pada November 2023, Satpol PP Kota Kediri telah menertibkan kurang lebih 1.423 alat peraga. APK yang dtertibkan terdiri; 150 APK rusak dan 1.273 APK melanggar peraturan.

Meski demikian, Satpol PP masih terus menerima laporan terkait perusakan dan pelanggaran APK Pemilu 2024 di Kota Kediri. "Kebanyakan dari APK yang diamankan karena melanggar aturan yaitu dipaku di pohon dan salah penempatan," ujar Agus Dwi Ratmoko, Kabid Ketentraman, ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Kediri, Rabu (17/1/2024).

Agus Dwi Ratmoko mengatakan, terkait penertiban APK, Satpol PP Kota Kediri berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam. Selain itu melakukan penertiban mandiri berdasarkan rekomendasi Panwascam. “APK yang kini ada di kantor Satpol PP Kota Kediri terdiri dari banner, bendera, serta pamflet,” jelasnya.

Agus Dwi Ratmoko menjelaskan jika APK yang diamankan dapat diambil para pemilik jika ingin memasang kembali dengan syarat pemasangan harus sesuai ketentuan. "Penertiban mandiri oleh Satpol PP bisa dilakukan jika APK dipaku di pohon atau rusak, sedangkan APK yang melanggar kami melakukan penertiban berdasarkan rekomendasi Panwascam dan hal itu tentu dilakukan jika para pemilik APK tidak segera melakukan penertiban mandiri," kata Agus.

Satpol PP juga melakukan patroli secara rutin untuk mengawasi apakah ada APK yang melanggar dan rusak, terutama pemasangan APK di zona hijau seperti jembatan, dan taman serta alat peraga yang dipaku di pohon. Karena hal tersebut merusak dan menghambat pertumbuhan pohon. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.