21 April 2025

Get In Touch

Pemkab Jombang Putus Kontrak Rekanan Proyek Sentra PKL di Jalan KH Dahlan, Kenapa?

Kondisi proyek sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan KH Ahmad Dahlan yang kini tanpa aktivitas pekerjaan dan terlihat amburadul. Banyak titik belum terpasang paving, Kamis (17/1/2024). (sutono/Lenteratoday)
Kondisi proyek sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan KH Ahmad Dahlan yang kini tanpa aktivitas pekerjaan dan terlihat amburadul. Banyak titik belum terpasang paving, Kamis (17/1/2024). (sutono/Lenteratoday)

JOMBANG (Lenteratoday) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Pemkab Jombang akhir memutus kontrak rekanan proyek pembangunan sentra pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Penyebabnya, pihak rekanan gagal menyelesaikan pekerjaan. Padahal sudah mendapat tambahan waktu selama 30 hari.

Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo mengatakan, pemutusan kontrak dilakukan pada 12 Januari 2024 lalu.

Sehingga, saat ini di di lokasi proyek sentra PKL yang dananya bersumber dari APBD 2023 sebesar Rp 8,1 miliar, sudah tidak aktivitas pekerjaan lagi.

”Kami beri kesempatan penyelesaian sampai 12 Januari 2024 ternyata tetap tidak terselesaikan, akhirnya kami putus kontrak,” tegas Suwignyo, yang juga berstatus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek ini, Kamis (17/1/2024).

Dijelaskan, pemutusan kontrak kerja sudah menjadi kesepakatan bersama usai pihaknya menggelar pertemuan dengan tim teknis pembangunan.

Salah satu yang menjadi pertimbangan, adalah proyek itu tetap tak bisa selesai meski pemkab sudah memberi kesempatan dengan tambahan waktu.

”Sudah tidak ada perkembangan yang mengarah ke penyelesaian. Sudah tidak mungkin lagi, perpanjangan 30 hari saja tidak selesai, apalagi misalnya ditambah lagi 20 hari. Padahal progres pengerjaan terakhir baru mencapai sekitar 67 persen,” terang Suwignyo.

Itu sebab, lanjut Suwignyo, diputuskan pemkab mengakhiri hubungan kerja dengan rekanan proyek.

”Penghitungan sementara progres antara 66-67 persen, tapi ini belum fixed karena akan dihitung lagi atau opname. Bisa jadi persentasenya malah lebih rendah dari itu,” lanjut Suwignyo

Sampai saat ini, tak ada penjelasan dari rekanan ke pihaknya kendala terkait kendala dialami, yang mengakibatkan pengerjaan berjalan lambat dan amburadul.

”Mereka tidak menyampaikan ke kami kendalanya apa. Cuma biasanya ini ada di permodalan, lalu manajemen pelaksanaan juga kurang bagus,” kata Suwignyo.

Dari beberapa item pekerjaan dalam proyek itu, menurut Suwignyo, item paling banyak tak bisa tercapai adalah pemasangan paving. Saat ini lahan seluas 1,7 hektare hanya sebagian kecil titik yang sudah terpasang paving

”Juga item kelistrikan, pertamanan. Tapi paling banyak pemasangan paving,” tutur dia.

Menurut dia, karena sudah diputus kontrak, sehingga rekanan proyek itu bakal diusulkan sanksi blacklist (daftar hitam). "Pelaksana kita usulkan di-blacklist karena wanprestasi,” kata Suwignyo.

Proyek pembangunan sentra PKL di Jalan KH Ahmad Dahlan sendiri merupakan menjadi salah satu proyek strategis daerah pada 2023, dengan dana dari APBD 2023 sebesar Rp 8,1 miliar.

Proyek itu dikerjakan PT Noval Indo Pratama. Sesuai kontrak harusnya pengerjaan selesai 14 Desember 2023, namun kemudian molor.

Pemkab memberikan tambahan waktu selama 30 hari atau hingga 12 Januari 2024. Namun, hingga tenggat waktu tiba, kontraktor gagal menuntaskan pekerjaan.

Reporter: sutono/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.