
BANYUWANGI (Lenteratoday) - Petugas Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur menggagalkan penyelundupan burung berkicau tanpa dilengkapi dokumen karantina, Senin malam (15/1/2024).
Kepala Satuan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Fitri Hidayati, mengungkapkan upaya menggagalkan penyelundupan burung berkicau tanpa dokumen karantina asal Pulau Bali tujuan Jawa itu berdasarkan atas informasi masyarakat.
"Keberhasilan menggagalkan penyelundupan burung berkicau, selain berkat informasi dari masyarakat, juga bersinergi dengan Polsek KP3 Tanjungwangi saat melakukan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang," kata Fitri dalam keterangannya di Banyuwangi, Selasa (16/1/2024).
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sembilan boks dan tiga sangkar burung di kursi belakang bus. Selain itu juga ada 16 ekor burung murai batu dan seekor lovebird. "Penyelundupan burung melalui bus memang sering terjadi. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 35 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Fitri.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat karantina dan identifikasi bersama KSDA Banyuwangi, lanjut Fitri, burung-burung berkicau tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal.
Sementara itu, Kepala Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir menyayangkan tindak penyelundupan burung berkicau asal Pulau Bali tujuan Jawa itu.
"Melalulintaskan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit, dan mengancam kepunahan sumber daya hayati. Pengawasan dan penindakan harus digalakkan agar penyelundupan hewan/satwa dapat dicegah," kata Muhlis. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi