20 April 2025

Get In Touch

Tim Gabungan Tertibkan APK Langgar Aturan di Tiga Kecamatan di Palangka Raya

Tim gabungan saat melakukan penertiban APK di Kecamatan Pahandut.
Tim gabungan saat melakukan penertiban APK di Kecamatan Pahandut.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang disinyalir melanggar aturan.

Kali ini, penertiban dilakukan di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Pahandut, Jekan Raya, dan Sebangau. Penentuan lokasi penertiban sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Yang menjadi sasaran penertiban adalah baliho atau spanduk caleg yang berada di fasilitas rumah ibadah, pendidikan, rumah sakit maupun fasilitas pemerintah.

"Kami minta agar para Caleg menjadi contoh yang taat pada aturan, jangan baru menjadi Caleg sudah melakukan pelanggaran aturan," papar Komisioner Bawaslu Kota, Eko Wahyu Sulistiyono, Minggu (14/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan tidak langsung memberlakukan tindakan tegas. Namun demikian masih ditemukan adanya pelanggaran, sehingga perlu dilakukan penertiban dengan menyita sejumlah APK sebagai barang bukti.

Eko melanjutkan, penertiban juga dilakukan sesuai aturan. Bahkan sebelumnya Bawaslu sudah mengingatkan dan mengimbau seluruh Parpol untuk melakukan penertiban sendiri, dan diberikan waktu selama tiga hari.

"Tapi ternyata masih ada spanduk yang ditemukan melanggar aturan dan kami akan terus melakukan penertiban secara lebih meluas," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palangka Raya, Yansen, menekankan kepada pihak Parpol dan para Caleg agar selalu memperhatikan dan menaati aturan.

"Dalam kegiatan penertiban, tim gabungan menyisir sejumlah ruas jalan di tiga kecamatan dan tidak segan mencabut APK karena sebelumnya sudah diberikan imbauan dan kesempatan untuk melepas sendiri APK yang melanggar aturan," pungkasnya. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.