21 April 2025

Get In Touch

Beri Kepercayaan Masyarakat Jalankan Protokol Kesehatan, Wali Kota Risma Terbitkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020

Beri Kepercayaan Masyarakat Jalankan Protokol Kesehatan, Wali Kota Risma Terbitkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020

Surabaya- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya telah berakhir pada 8 Juni 2020. Dengan berakhirnya PSBB itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menghimbau kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan sembari menjalankan roda perekonomian. Nah, untuk mendukung hal itu, Wali Kota Risma menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 pada semua sektor lapisan masyarakat.

Wali Kota Rismamengatakan, dengan tak diperpanjangnya PSBB di Surabaya, ia berharap masyarakattetap disiplin menjalankan protokol-protokol kesehatan. Tujuannya tak lain,agar aktivitas masyarakat dapat berjalan, serta roda perekonomian kembalilancar. “Dengan begitu kami bisa menjalankan protokol kesehatan di sampingmenjalankan roda perekonomian,” kata dia.

Meski tugas ini tidak mudah, namun hal itu harus dilakukan mengingat warga juga harus melanjutkan kehidupan mereka untuk mencari nafkah. Akan tetapi, Wali Kota Risma meyakini baik pemerintah maupun masyarakat telah berkomitmen bersama untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. “Kami sadar sepenuhnya bahwa ini tanggung jawab yang berat dan besar bagi kami, namun kami berusaha untuk berkomitmen baik dari pemerintahan maupun seluruh warga Surabaya untuk tetap bisa kami berusaha mencegah penularan COVID-19,” jelasnya.

penataan pasar tradisonal Pasar Genteng

Wakil Sekretaris GugusTugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyantomenyampaikan, dalam Perwali nomor 28 tahun 2020, ada 12 poin yang dijelaskanmengenai protokol-protokol kesehatan di semua sektor lapisan masyarakat.

Pertama, mengaturprotokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusipendidikan lainnya dan pesantren. Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja ditempat kerja. Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan ditempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran/rumahmakan/kafe/warung/ usaha sejenis. Sementara keenam, kegiatan di toko, tokoswalayan, dan pusat perbelanjaan.

Sedangkan di poinketujuh, Irvan menyebut, diatur mengenai protokol kesehatan kegiatan di Pasar Rakyat.Kemudian kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Lalupoin kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi. Kesepuluh, kegiatan di tempathiburan. Kesebelas, kegiatan sosial dan budaya. Sedangkan keduabelas, diaturmengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.“Ada 12 (poin) yang diterangkan, mulai dari tempat pendidikan, termasukmengatur mal, pertokoan, tempat kerja, mengatur pasar dan hampir semua. Inilebih detail dari SE (Surat Edaran) kemarin dan lebih mengikat karena adasanksi di situ,” kata Irvan.

Nah, untuk mendukung Perwali nomor 28 tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya kemudian menerbitkan petunjuk teknik (juknis) di bidang khusus yang memerlukan petunjuk khusus. Mulai bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. “Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini,” kata Irvan.

Layanan dikantor BPKPD

Pada intinya, Irvanmenyebut, ketika Perwali itu ditandatangani, bukan berarti pelaku usahalangsung boleh membuka usahanya sembari mengatakan sudah menerapkan protokolkesehatan, sehingga siap membuka usahanya itu. “Lha, yang menyatakan siap untukdibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan selfassessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas,” imbuhnya.

Pasal 34 dan 35 PerwaliNomor 28 Tahun 2020 Diatur Sanksi Bagi Pelanggar

Dalam Perwali tersebutjuga diatur tentang Sanksi Administratif kepada setiap orang ataupenanggungjawab kegiatan yang melakukan pelanggaran. Mulai sanksi berupateguran, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, hinggapencabutan izin. Selain penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksuddalam Pasal 34, penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sanksinya ada semuadalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika adaorang melanggar bisa dikenakan sanksi,” tegas Irvan.

Di samping itu, Irvanmengungkapkan, dalam Perwali ini juga menitikberatkan kepada setiap pelaku ataubadan usaha, tempat kerja atau kantor pemerintahan yang ada di Surabayadiharuskan membentuk Satgas COVID-19 dengan SK yang dibuat oleh pimpinanmasing-masing. “Jadi setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badanusaha, mereka harus memiliki Satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengantegas,” katanya.

Namun demikian, Irvan menyatakan, bahwa penindakan protokol kesehatan ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang. Sebab, dalam Perwali juga dijelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan upaya menertibkan masyarakat di lingkungannya masing-masing. “Protokol kita berikan sesuai Perwali dan tidak bisa menggantungkan kepada aparat, Linmas, Satpol PP, Polisi, dan TNI, tapi harus diatur oleh setiap badan usaha atau pelaku usaha sendiri. Jadi itu yang diminta Ibu Wali Kota,” paparnya.

Menurutnya, sanksi yangditerapkan dalam Perwali ini berbeda saat penerapan PSBB. Ketika PSBB, sanksilangsung diberikan kepada setiap individu atau masyarakat yang melanggar. Namunbegitu, dalam tatanan normal baru ini, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD)di Pemkot Surabaya akan terjun bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas untukmemastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perwali ini. “Dilihat ditempat usaha itu apakah sudah ada protokolnya atau belum. Nah, ketika itu belummaka dilakukan teguran serta tahapan-tahapan lebih lanjut sesuai dengan Perwalidan itu akan ada timeline selama 14 hari,” jelasnya.

Dalam menerapkan Perwali ini, pihaknya juga menggandeng para akademisi, khususnya di bidang kesehatan masyarakat. Mereka akan membantu dalam melakukan asesmen hubungan antara tingkat sebaran COVID-19 dengan kepatuhan masyarakat. “Nanti juga ada asesmen yang dibuat rekan-rekan akademisi, khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Sehingga nanti akan ada hubungan antara tingkat sebaran COVID-19 dengan kepatuhan masyarakat,” pungkasnya. (adv)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.