20 April 2025

Get In Touch

Polisi Tetapkan 17 Orang Tersangka Pengeroyokan Santri Hingga Tewas di Blitar

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Feby Pahlevi Reza
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Feby Pahlevi Reza

BLITAR (Lenteratoday) -Satreskrim Polres Blitar akhirnya menetapkan 17 orang santri menjadi tersangka. Kasus pengeroyokan temannya sesama santri di Pondok Pesantren (Pobpes) Tahsinul Akhlak, Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar berinisial MAR (14) hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Feby Pahlevi Reza mengatakan setelah melakukan penyelidikan selama 5 hari, telah ditetapkan 17 orang sebagai tersangka, terkait kejadian pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak," ujar AKP Feby, Senin(8/1/2024).

Perwira dengan tiga balok di pundak ini menjelaskan para tersangka ini adalah yang berada di pondok pesantren salah satu wilayah di Kabupaten Blitar.

"Kronologisnya dari hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa diduga melakukan pencurian pada teman-temannya. Mengakibatkan akhirnya teman-temannya melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut pada, Rabu (3/1/2024) dini hari," jelasnya.

"Dari hasil penyelidikan didapatkan bukti pengeroyokan dilakukan dengan cara menggunakan alat semacam kabel setrika, sapu dan gagang kayu," ungkap AKP Feby.

Ponpes Tahsinul Akhlak di Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Blitar

Peristiwa pengeroyokan ini dilakukan di salah satu ruangan tertutup di ponpes, namun bagaimana awal mulanya hingga terjadi pengeroyokan masih terus didalami.

"Termasuk pemeriksaan terhadap pihak pondok juga terus dilakukan, sampai sekarang sudah 25 orang saksi yang diperiksa," terangnya.

Saat ini untuk 17 remaja yang dijadikan tersangka ini masih dibawah umur, karena berusia 14-16 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.

Menurut AKP Feby para tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu santri Ponpes Tahsinul Akhlak di Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar berinisial MAR (14) meninggal dunia, Minggu(7/1/2024) pagi di RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi.

Akibat dikeroyok oleh belasan temannya sesama santri di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak pada, Rabu(3/1/2024) dini hari, setelah dituduh mencuri uang pada awal Desember 2023 lalu.

Saat itu korban MAR dikeroyok hingga pingsan, kemudian dilarikan ke Puskesmas Sutojayan. Lalu dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi dalam kondisi koma dan dirawat di ICU sampai akhirnya meninggal dunia (*)

Reporter: arief sukaputra|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.