06 April 2025

Get In Touch

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas dalam Kasus Luhut

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris dan Fatia dalam sidang yang digelar Senin (8/1/2024) di PN Jakarta Timur.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris dan Fatia dalam sidang yang digelar Senin (8/1/2024) di PN Jakarta Timur.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

JAKARTA (Lenteratoday) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus 'Lord Luhut'. Hakim menyatakan dakwaan jaksa soal pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa Haris Azhar," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024), dikutup dari CNBC Indonesia.

Hakim kemudian membebaskan Haris dari seluruh dakwaan. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Haris Azhar. Hal yang sama juga diputus kepada Fatia. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Fatia tidak terbukti. "Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah," ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Membebaskan terdakwa," lanjut hakim.

Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.

Para pendukung Haris dan Fatia yang hadir di ruang sidang juga berjabat tangan dan berpelukan, merayakan kebebasan Haris dan Fatia. Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut. (*)

Sumber : CNBCIndonesia/kompas | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.