20 April 2025

Get In Touch

Buntut Pelarangan Peliputan, IJTI Kecam KPU Kabupaten Kediri

Ketua IJTI Korda Kediri Roma Duwi Juliandi
Ketua IJTI Korda Kediri Roma Duwi Juliandi

KEDIRI (Lenteratoday)-Pelarangan peliputan sortir dan lipat kertas suara oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sumarni berbuntut panjang. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kediri membuat pernyataan resmi mengecam kejadian di Gudang KPU Kabupaten Kediri tersebut.

Pernyataan resmi IJTI itu disampaikan ke awak media Kediri Raya ditandatangani Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Duwi Juliandi dan Sekretaris, Anto Christian tertanggal, Minggu (7/1/2024).IJTI Korda Kediri menilai sempat dilakukan pelarangan ini menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik dan  jelas-jelas menyalahi Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Dalam Undang-undang ini sudah disebutkan menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tandas Roma Duwi Juliandi.

Tidak hanya itu karena kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi, menurut IJTI Korda Kediri hal ini dianggap mengganggu peran pers yang bertugas untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang dijamin undang-undang.

Karena itu untuk menyikapi kejadian tersebut IJTI Korda Kediri melalui Roma Dwi Juliandi (Ketua), Anto Christian ( Sekretaris), Ellya Destiara Permata ( Bendahara ), Albertus Rudy ( Humas ) Efendi Muchtar (Bidang Advokasi), Linda Kusuma ( anggota ) berdiskusi dan akhirnya mengeluarkan Sebagai penutup dalam pernyataan sikap itu menegaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD. Melihat dasar ini tentunya sangat tidak elok jika Ketua KPU Kabupaten Kediri sempat melakukan pelarangan liputan dan bisa dikatakan tidak mendukung kemerdekaan pers,” tandas Roma Duwi Juliandi.

Diharapkan atas kejadian ini Ketua KPU Kabupaten Kediri tidak mengulangi kembali pelarangan liputan kepada wartawan di Kediri. “Karena apa yang dilakukan masalah ini melanggar undang-undang dan ada sanksi kurungan bila melakukan pelanggaran,” tandasnya.  

Dalam pernyataan tersebut juga dipaparkan kronologis awal terjadi pelarangan liputan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi. Yakni saat beberapa wartawan hendak meliput proses sortir dan pelipatan surat suara di gudang KPU Kabupaten Kediri, pada Jumat (5/1/2024).

Para wartawan yang sejak pagi sudah ada di lokasi, bersedia menjalani proses pendataan oleh petugas. Usai pendataan  wartawan diberi ID card sebagai tamu. Namun pada saat itu pihak KPU Kabupaten Kediri masih melakukan briefing kepada petugas sehingga para jurnalis yang mendapatkan ID Card menunggu hingga briefing selesai.

Setelah briefing selesai, jurnalis akan masuk gudang namun jurnalis di hampiri oleh petugas dan ditanya dari mana, setelah mengetahui bahwa itu adalah jurnalis, petugas tersebut melarang para jurnalis masuk dengan alasan perintah dari pimpinan (Ketua KPU).

Mengetahui hal tersebut, kemudian para jurnalis menemui Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi yang juga berada di lokasi untuk menanyakan tentang pelarangan tersebut, “Jadi diimbau untuk yang masuk ke gudang memang yang berkepentingan”, kilah Ninik Sumarni.

Namun para jurnalis terus mendesak hingga kemudian Ninik Sunarmi berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur, dan  akhirnya mengizinkan para jurnalis untuk melakukan peliputan secara bergilir, dengan alasan keterbatasan tempat.

Pernyataan Sikap IJTI Korda Kediri:

1.Meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri taat pada UU yang berlaku. Sebab, siapapun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1) UU no 40 tahun 1999.

2.Pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Kediri bertentangan dengan Undang-undang No. 40/1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

3. Dalam hal ini, IJTI Korda Kediri meminta kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi / KPU Kabupaten Kediri untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut

Reporter: Gatot Sunarko|Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.