05 April 2025

Get In Touch

Datang Lebih Awal, Firli Penuhi Panggilan Kedua Polisi Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

JAKARTA (Lenteratoday)-Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Kedatangan Firli tak terlihat oleh awak media yang telah menantinya. Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya sudah tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan."Sudah tiba dia. Ya lebih awal lah, (Firli) sudah di atas," ujar Ian kepada wartawan.

Ian menjelaskan Firli akan memberikan klarifikasinya soal aset yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia beralasan, ada beberapa aset milik kliennya yang tal dilaporkan karena terkendala masalah administrasi.

"Iya nanti kita klarifikasi hari ini, pada saat pemeriksaan nanti. Ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai, kemudian juga ya informasi terbaru lah yang kita sampaikan ke penyidik," jelas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, membenarkan bahwa Firli telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Iya (sudah memenuhi panggilan pemeriksaan)," ujarnya.

Sedianya Firli telah diminta untuk hadir pada Kamis (21/12/2023) lalu, tetapi ia mangkir. Firli malah ke Gedung KPK, dan malam harinya menyatakan berhenti sebagai Ketua KPK.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan penyidik.

Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan membacakan vonis etik terhadap Firli Bahuri hari ini, Rabu (27/12/2023). Firli akan disanksi terkait dugaan pertemuan dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sampai saat ini sidang sesuai rencana tanggal 27 pukul 11.00,” kata Anggota Dewas Albertina Ho saat dikonfirmasi.Albertina menyebut, pembacaan putusan terbuka untuk umum.

Reporter: dya,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.