
JAKARTA (Lenteratoday)- Perusahaan teknologi Meta dan Google segera dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka diminta memblokir iklan pinjaman online atau pinjol ilegal di media sosial.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Sardjito, mengatakan hingga saat ini Google sudah menutup 17 aplikasi yang dianggap membahayakan. Mayoritas aplikasi itu mencuri data pribadi.
"Kita akan mengundang lagi Meta dan Google bareng-bareng dengan Kominfo," kata Sardjito di Ballroom Djakarta Theater, Selasa (12/12/2023).
Sardjito mengungkapkan pihaknya juga menunggu peraturan pemerintah yang lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku yang mengiklankan pinjol ilegal."Jadi kita akan mengundang lagi Meta dan Google supaya iklan-iklan yang sepatutnya tidak tayang, tidak bisa tayang," ungkap Sardjito.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan OJK akan terus memberantas pinjol ilegal.
"Kami ini kemudian extra miles tidak hanya menutup aplikasi tetapi kami juga menutup rekening bank kemudian aplikasinya juga pasti, nomor telepon, WhatsApp, dan lainnya," kata Kiki.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti OJK memblokir 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. OJK juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September-Oktober 2023.
Seluruh entitas ini diblokir OJK lantaran berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, mengatakan selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas Pasti juga melakukan pemblokiran nomor rekening bank, nomor virtual account, dan nomor telepon, serta WhatsApp yang diduga merupakan pelaku pelanggaran ketentuan penyebaran data pribadi.
“Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” tutur Hudiyanto dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).
Hudiyanto menjelaskan pemblokiran rekening bank dan kontak pelaku berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang (UU) P2SK, disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Satgas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. “Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” tutur Hudiyanto.
Reporter: dya,rls/Editor: widyawati