13 April 2025

Get In Touch

Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda Gegara KPK Tak Hadir

mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
mantan Wamenkumham Eddy Hiariej

JAKARTA (Lenteratoday)-Sidang perdana praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (11/12/2023) ditunda. Sebab, KPK selaku Termohon tidak menghadiri sidang.Sidang hari ini harusnya dengan agenda pembacaan permohonan.

"Tidak dihadiri Termohon (KPK). Termohon menyampaikan surat permohonan penundaan sidang selama 3 minggu," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.

Namun, permohonan penundaan selama 3 minggu itu ditolak Hakim Estiono. Sidang hanya ditunda selama sepekan."Sidang berikutnya ditetapkan pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023," kata Djuyamto.

Dalam kasusnya, Eddy Hiariej dijerat sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan suap. Suap yang diduga diterima Eddy Hiariej ialah Rp 8 miliar melalui orang dekatnya.
Pemberian suap ini diduga terkait dua hal, yakni pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM serta janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.

Belum ada pernyataan dari Eddy Hiariej atas kasusnya tersebut. Namun, ia mengajukan praperadilan atas statusnya itu.

Reporter: dya,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.