06 April 2025

Get In Touch

Pemkab Nganjuk Sosialisasi Kenaikan UMK 2024

Sosialisasi upah minimum kabupaten nganjuk tahun 2024 (Humas)
Sosialisasi upah minimum kabupaten nganjuk tahun 2024 (Humas)

NGANJUK (Lenteratoday) -Pemerintah Kabupaten Nganjuk melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Samsul Huda, memastikan puluhan pengusaha dan perwakilan perusahaan di Kabupaten Nganjuk menerima sosialisasi UMK 2024 dengan baik untuk memastikan optimalitas pelaksanaannya.

Kenaikan UMK Nganjuk sebesar Rp 91.448 atau naik 4,22 persen, menjadikan UMK 2024 mencapai Rp 2.258.455 dari sebelumnya Rp 2.167.007 pada tahun 2023, Sabtu (9/12/2023).

“Kami melakukan sosialisasi ke pengusaha dan perusahaan di Kabupaten Nganjuk agar UMK 2024 tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya saat dikonfirmasi Lenteratoday.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker, Suwanto, menjelaskan bahwa Proses penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Nganjuk didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. penyesuaian ini juga mempertimbangkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang memberikan informasi mengenai tata cara penetapan UMK tahun 2024.

Suwanto berharap agar semua perusahaan, kecuali pelaku usaha mikro dan kecil, patuh dan taat terhadap norma kerja terutama terkait Upah Minimum Kabupaten.

Pengusaha yang melanggar dengan membayarkan upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta/atau denda mulai dari Rp 100.000.000 hingga Rp 400.000.000 (*)

Reporter: Abdillah Qomaru|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.