20 April 2025

Get In Touch

Pihak Istana Tak Tanggapi Somasi TPDI ke Presiden

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri

JAKARTA (Lenteratoday) – Terkait dengan somasi dari para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihak istana tak mau menanggapi.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwi Payana, dikutip dari Tempo.co, Jumat (8/12/2023) mengatakan bahwa dengan atau tanpa somasi tersebut, Presiden Jokowi tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi berkualitas, menjaga netralitas Aparatur Negara, serta menegakkan supremasi hukum.

"Tidak ada respons khusus atas somasi tersebut," kata Ari.

Lebih lanjut Ari mengatakan setiap warga negara termasuk advokat memiliki kebebasan untuk menyampaikan gagasan, pendapat, aspirasi dan bahkan kritik pada penyelenggara negara. Namun ia menekankan lagi dengan atau tanpa somasi tersebut Jokowi komitmen terhadap demokrasi. "Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum," kata Ari.

TPDI dan Perekat Nusantara menyampaikan surat somasi ke Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu siang (6/12/2023). Salah satu advokat TPDI, Petrus Selestinus, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 soal batas usia calon presiden dan wakil presiden adalah gunung es yang membuka tabir politik dinasti dan nepotisme presiden.

Somasi tersebut meminta Jokowi memenuhi enam hal dalam rentang waktu 7 hari terhitung sejak somasi itu diterima. Enam tuntutan tersebut adalah mengembalikan netralitas aparatur negara, menghentikan intimidasi, menghentikan nepotisme, membenahi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghentikan penyalahgunaan wewenang, menghentikan praktik politik yang menyandera tokoh tertentu yang sedang bermasalah hukum.

Putusan MK soal batas usia capres dan cawapres membuka gerbang bagi Wali Kota Solo sekaligus Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi itu memperbolehkan pejabat daerah ikut kontestasi Pilpres 2024 walau batas usia belum 40 tahun.

Putusan tersebut dianggap kontroversial karena Ketua MK saat itu adalah Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi. Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatannya karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Anwar Usman dinilai memiliki konflik kepentingan dalam perkara itu.

“Dari saat Putusan MK sampai sekarang, masyarakat masih menggunjingkan soal itu,” kata Petrus, advokat TPDI, ditemui usai menyampaikan surat ke Kemensetneg pada Rabu (6/12/2023). (*)

Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.