05 April 2025

Get In Touch

KPK Sebut Kasus Gratifikasi Wamenkumham Dikembangkan ke Dugaan TPPU

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai diperiksa oleh KPK, Senin (4/12/2023).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai diperiksa oleh KPK, Senin (4/12/2023).

JAKARTA (Lenteratoday)- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK, Senin (4/12/2023). Eddy, yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi, belum ditahan setelah sekitar 6 jam diperiksa.

Di sisi lain, KPK mengatakan status penanganan laporan dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya ke sana, karena sekali lagi bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kemudian kami kejar dalam proses asset recovery-nya," ujar Ali kepada wartawan, Senin (4/11/2023)."Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU," tambahnya.

Eddy saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Eddy.Ali meminta publik menunggu proses hukum terkait kasus tersebut. Dia menjamin KPK akan menuntaskan penanganan perkara tersebut.

"Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat," ucapnya.

Kasus yang menjerat Eddy ini terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023).

KPK juga mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah."KPK telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Eddy Hiariej ke Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima pada Jumat (1/12/2023).

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Eddy pun melawan penetapan tersangka oleh KPK. Dia mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK."Sudah ditunjuk hakimnya, hakim tunggal Estiono," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Ikut menggugat juga dua tersangka lainnya di kasus itu, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara. Gugatan itu mengantongi nomor 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Reporter:dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.