20 April 2025

Get In Touch

Dinkop UMTK Kota Kediri Sosialisasikan UMK 2024

Suasana sosialisasi Upah Minimum Kota Kediri 2024 sebesar Rp 2.415.362 mengalami kenaikan 4,20% dari UMK 2023.
Suasana sosialisasi Upah Minimum Kota Kediri 2024 sebesar Rp 2.415.362 mengalami kenaikan 4,20% dari UMK 2023.

KEDIRI (Lenteratoday) - Upah minimum Kota Kediri (UMK) Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.415.362 ada kenaikan sebesar 4,20% atau naik sebesar Rp 97.245,37 dari UMK Kota Kediri Tahun 2023 sebesar Rp 2.318.116,63.

Pemkot Kediri melalui Dinas Koperasi Usaha Menengah dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) mensosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) di salah satu hotel, Jumat (1/12/2023). Acara dihadiri 70 pimpinan perusahaan, anggota Dewan Pengupahan Kota Kediri, BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan pekerja di perusahaan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Bambang Priyambodo saat membuka acara mengatakan sosialisasi ini mengacu pada regulasi PP No.51/2023 tentang pengupahan. Pelaksanaan penghitungan upah minimum menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menyampaikan surat perihal informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 kepada gubernur se-Indonesia. Berdasarkan surat tersebut penyesuaian upah minimum bagi kabupaten/kota mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” jelasnya.

Untuk Kota Kediri, proses UMK diawali rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan pada 23 November 2023 yang menjadi acuan rekomendasi usulan UMK Kota Kediri Tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Timur.

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kota Kediri Tahun 2024 ditetapkan Rp 2.415.362 adakenaikan Rp 97.245,37 dari UMK Kota Kediri Tahun 2023.

“Tentu harapan kita semua karyawan sejahtera, target perusahaan terpenuhi, tercipta rasa aman, ketenangan, kedamaian serta suasana bekerja semua harus dijaga karena kita saling membutuhkan. Dan akhirnya ditetapkan UMK Kota Kediri naik sebesar 4,20%,” terangnya.

Bambang menambahkan, total ada 481 perusahaan di Kota Kediri. Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan, pihaknya mengklaim semua perusahaan di Kota Kediri sudah memberlakukan UMK di perusahaan masing-masing.

“Selama dua tahun ini Alhamdulillah tidak ada pengajuan penangguhan artinya semua perusahaan bersedia dan sepakat pada UMK yang ditetapkan. Jadi saya yakin semua perusahaan di Kota Kediri sudah melaksanakan sesuai aturan berlaku,” imbuhnya.

Dengan kenaikan UMK ini Bambang berharap keputusan ini bisa dilaksanakan pengusaha dan meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan bagi para pekerja. “Kita tidak bisa mengundang semua perusahaan, jadi sosialisasi akan kita lakukan juga melalui surat,” ujar Bambang.

“Keputusan yang diambil mungkin tidak bisa mengakomodir semua pihak, tapi kita harus meyakini apa yang dilakukan pemerintah ini buntuk kesejahteraan semua pihak, sehingga mari kita hormati dan laksanakan keputusan dan terus menjalin sinergitas semua pihak, baik pengusaha dan pekerja,” pungkasnya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.