
SURABAYA (Lenteratoday) – Satu bulan jelang berakhirnya jabatan Khofifah Indar Parawansa dan Emil dardak, DPRD Jatim mengumumkan setidaknya ada tiga nama yang dicalonkan sebagai Pj Gubernur. Dikutip dari Jumat (1/12/2023) nama-nama itu adalah Sekdaprov Jatim Adhy Karyono; Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Adi Suryanto dan yang terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tomsi Tohir Balaw.
"Calon yang memenuhi syarat itu adalah Pejabat yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," kata Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar saat memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Usul Penjabat Gubernur, Kamis (30/11/2023).
Rapat paripurna itu turut dihadiri oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi beserta Wakil Ketua Anik Maslachah. Kemudian, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
Iskandar menjelaskan, sebelum menghasilkan tiga nama calon Pj tersebut, pimpinan DPRD terlebih dahulu menjaring usulan nama dari fraksi di dewan. Dari informasi yang berkembang sebelumnya, nama Adhy Karyono memang diusulkan oleh mayoritas fraksi. Hanya saja, Adhy tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Iskandar menjelaskan, sebelum diputuskan menjadi tiga nama, DPRD Jatim sudah melakukan klarifikasi terhadap nama kandidat. Tujuannya, memastikan persyaratan terpenuhi sebagaimana termuat dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023. Dalam prosesnya, Iskandar berharap penunjukan Pj Gubernur Jatim nantinya oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan netralitas.
"Kami berharap Pj Gubernur yang nantinya ditunjuk merupakan figur yang netral yang dapat menjalankan roda pemerintahan yang baik," ungkap politisi senior Partai Demokrat tersebut.
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menjelaskan setelah rapat paripurna pihaknya akan segera memproses pengusulan nama calon Pj Gubernur itu kepada Kemendagri.Selanjutnya, usulan itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan ketentuan, Menteri Dalam Negeri juga memiliki kewenangan untuk memunculkan calon. Nantinya, Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden. "Kita ini mengusulkan. Bisa jadi hasilnya tidak seperti yang kita usulkan," ungkap Kusnadi.
Sebelumnya, DPRD Jatim mengumumkan usulan pemberhentian Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak sebagai Gubernur Jatim dan Wakil Gubernur Jatim periode 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri. Pengumuman usulan itu disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD Jatim pada Senin (6/11/2023) lalu.
Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 2/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024, masa Jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak akan berakhir pada 13 Februari 2024.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Mengacu peraturan tersebut, tugas dan wewenang Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur akan berakhir di tanggal 31 Desember 2023 mendatang.
Reporter: lutfi/Editor: widyawati