23 April 2025

Get In Touch

Jatim Provinsi Pertama Gelar Pelatihan Pra Paralegal Kades dan Lurah

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuka Pelatihan Pra Paralegal Justice Award untuk Kepala Desa dan Lurah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuka Pelatihan Pra Paralegal Justice Award untuk Kepala Desa dan Lurah

BATU (Lenteratoday) -Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuka Pelatihan Pra Paralegal Justice Award untuk Kepala Desa dan Lurah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Putaran I (Angkatan I, II, dan III) di Balai Kota Among Tani Batu, Selasa (28/11/2023) malam.

Pelatihan Pra Paralegal Justice Award bagi Kades dan Lurah yang digelar Pemprov Jatim lewat BPSDM Jatim ini menjadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Total ada 180 peserta pada putaran 1 dalam 3 angkatan yang terdiri dari 158 Kades dan 22 Lurah*. Dimana per angkatan, pelatihan ini diikuti sebanyak 60 Kepala Desa dan Lurah.

Pelatihan ini sendiri akan dilaksanakan sebanyak 5 angkatan dalam 2 putaran dengan total peserta sebanyak 300 Kepala Desa dan Lurah dari kabupaten/kota se-Jatim. Pelatihan digelar selama 5 hari efektif atau setara dengan 42 jam pelajaran.

Gubernur Khofifah mengatakan, Pelatihan Pra Paralegal Justice Award ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas, peran dan fungsi para Kepala Desa dan Lurah sebagai konsiliator atau mediator dalam menyelesaian sengketa antar warga masyarakat di desanya secara non litigasi.

"Dalam pelatihan ini para kepala desa dan lurah akan diberikan materi pemahaman di bidang hukum. Ini penting, karena penyelesaian permasalahan sengketa secara non litigasi diharapkan dapat menjadi pilihan pertama untuk menyelesaikan permasalahan sederhana di tingkat desa," katanya.

Khofifah mengatakan, pelatihan ini merupakan keberlanjutan beberapa program penyelesaian sengketa hukum yang telah ada sebelumnya di Jatim. Seperti Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Jatim. Serta Omah Rembug yang diinisiasi Polda Jatim.

Sebagai informasi, hingga sekarang telah terdapat 1.739 rumah restorative justice baik yang berbasis desa, sekolah dan perguruan tinggi di Jatim serta 25 rumah rehabilitasi. Sejauh ini rumah restorative justice telah berhasil menyelesaikan 308 perkara yang berujung pada penghentian penuntutan.

Kasus-kasus hukum yang bisa diusahakan untuk mendapat restorative justice ini dapat mengurangi beban lapas dan rutan di Jatim. Apalagi, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, per Desember 2022 Jatim mengalami kelebihan kapasitas hunian lapas sebesar 116 persen.

Banyaknya perkara yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut, menurut data penyaluran dana bantuan hukum masyarakat miskin Pemprov Jatim tahun 2021-2022 didominasi permasalahan di lingkup keluarga sebesar 40 persen, penyalahgunaan narkotika sebesar 35 persen, dan tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, dan penggelapan sebesar 25 persen.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Audy Murfi mengapresiasi kegiatan pelatihan ini. Bahkan, ia juga menegaskan Jatim merupakan provinsi pertama dan satu-satunya yang menyelenggarakan Pelatihan Pra Paralegal Justice Award untuk Kepala Desa.

“Jatim menjadi provinsi pertama dan satu-satunya yang menyelenggarakan pelatihan Pra Paralegal Justice Award sebagai persiapan Paralegal Justice Award 2024. Tahun-tahun sebelumnya pun banyak peserta yang berasal dari Jatim,” terangnya (*)

Reporter: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.