20 April 2025

Get In Touch

Ditunjuk Sebagai Ketua KPK Sementara, Ini Kekayaan Nawawi

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango (Antara Foto)
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango (Antara Foto)

JAKARTA (Lenteratoday) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK dan Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip dari Tempo.co hari ini, Sabtu (25/11/2023).

Sementara itu, Nawawi Pomolango mengaku baru mengetahui penunjukan menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah bangun menunaikan ibadah salat Subuh. Wakil Ketua KPK tersebut menggantikan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

“Saya baru mengetahui penunjukan ini usai terbangun salat Subuh ini,” kata Nawawi saat dihubungi awak media, Sabtu (25/11/2023).

Nawawi Pomolango sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Saat mengemban jabatan itu, dia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.713.500.000, yang terakhir kali dilaporkan untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Januari 2023.

Harta kekayaan Nawawi terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2,3 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 321,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 155 juta, kas dan setara kas Rp 702 juta, serta harta lainnya Rp 235 juta.

Nawawi Pomolango tercatat memiliki dua kendaraan yang mengisi garasi rumahnya dengan nilai Rp 321,5 juta. Kedua kendaraan tersebut terdiri dari satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Adapun mobil yang dimiliki Nawawi adalah Toyota Innova tahun 2020 yang perkiraan nilainya saat ini sebesar Rp 315 juta. Kemudian, motor yang dimiliki dia adalah Honda Beat tahun 2019 yang banderolnya diperkirakan sebesar Rp 6,5 juta.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka Firli Bahuri ini disebut berdasarkan hasil gelar perkara oleh Polda Metro. (*)

Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.