
MALANG (Lenteratoday) -Basan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menggelar acara Media Gathering pada Jumat (24/11/2023). Temu media tersebut mengajak insan pers untuk mengawal dan menangkal berita hoaks terutama terkait Pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kota Malang, Muhammad Hanif Fahmi, menjelaskan banyaknya penyebaran misinformasi dan disinformasi yang mengkhawatirkan. Baik yang ditujukan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, maupun kepada calon anggota legislatif (caleg).
"Ada banyak masyarakat yang beranggapan bahwa kehadiran Bawaslu ini seolah tidak ada. Padahal kami sebelum melakukan tindakan, pasti kami kaji dulu," ujar Fahmi, ditemui usai membuka acara tersebut, Jumat (24/11/2023).
Fahmi menegaskan, meskipun sampai saat ini belum ada pelanggaran yang terbukti. Namun dikatakannya, Bawaslu Kota Malang tidak akan berhenti, bahkan akan terus masif dalam menangkal penyebaran informasi yang salah, hingga menciptakan kegaduhan di masyarakat.
"Pelanggaran yang terjadi bukan pelanggaran kampanye. Sampai hari ini, ada banyak baliho yang terpasang, itu bukan alat kampanye tapi alat sosialisasi, itu alat reklame komersil kategorinya. Dan kalau itu kategori reklame berarti yang berhak menertibkan menegakan perda itu Satpol PP. Hal itu juga karena belum masuk kampanye," jelasnya.
Dalam agenda Media Gathering ini, Bawaslu Kota Malang juga menghadirkan narasumber dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan narasumber dari Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Darrah (KPID) Jawa Timur.
Eko Widianto, narasumber dari Mafindo, mengungkapkan bahwa dari data yang telah dihimpun oleh Mafindo, sejak Januari hingga September 2023. Telah terdeteksi sebanyak 1731 hoaks, lebih dari separuhnya merupakan hoaks terkait politik.
Oleh karena itu, pihaknya juga menyebut pentingnya peran media dalam turut serta menangkal berita hoaks terkait pemilu.
Dalam acara tersebut, pemateri dari Koordinator Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Royin Fauziah, menambahkan pentingnya lembaga penyiaran seperti TV dan radio. Dalam mengetahui konten-konten mana saja, yang boleh dan tidak boleh ditayangkan selama masa kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH