Tidak Laporkan Jadwal dan Dana Kampanye Hingga 25 November, Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2024

KEDIRI (Lenteratoday) – Partai politik (parpol) wajib melaporkan jadwal dan dana kampanye paling lambat 25 November 2023, bila batas akhir tidak diindahkan bakal kena sanksi berat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni pencoretan dari kepesertaan Pemilu 2024.
Hal itu dilontarkan Moch. Wahyudi, anggota KPU Kota Kediri, Divisi SDM, dan Partisipasi Masyarakat saat berbicara pada sosialisasi Kampanye dan Bimbingan Teknis Dana Kampanye. Sosialisasi ini juga membahas, penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilu 2024, Selasa (21/11/23) malam.
“Sebentar lagi masuk jadwal kampanye, 28 November 2023-10 Februari 2024, terkait dengan hal tersebut, maka banyak hal yang harus disiapkan, entah itu oleh peserta pemilu maupun dari kami di KPU,” ujar Wahyudi.
Ditegaskan, parpol harus mendaftarkan pelaksanaan kampanye ke KPU, paling lambat tanggal 25 November, kemudian selain itu juga ada kewajiban-kewajiban dari parpol, misalnya mereka wajib melaporkan dana awal kampanye, yang terdiri dari rekening Dana awal kampanye beserta komponen-komponen lainn,” paparnya.
Ditambahkan, bila mana hal itu tidak dilakukan parpol bisa mendapatkan sanksi berat. Yakni, dicoret dari kepesertaan mereka di pemilu 2024.Selain itu parpol juga wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran Dana kampanye paling akhir 15 hari setelah proses pemungutan suara.
Dalam kegiatan in, Wahyudi menjelaskan KPU memberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait tata cara melaporkan Dana kampanye melalui sistem aplikasi yang dinamai Aplikasi SIKADEKA) Pemilu 2024.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, hingga Selasa (21/22/23), KPU Kota Kediri secara resmi belum ada parpol menyerahkan jadwal kampany. “Ada beberapa Parpol yang datang ke KPU, tapi baru sebatas konsultasi. Untuk resmi mendaftarkan pelaksana kampanye belum ada.” paparnya
Disinggung, berapa nominal atau barang,untuk hadiah,yang diperbolehkan oleh KPU untuk masa kampanye, Wahyudi menegaskan,mengenai hadiah memang tidak ada aturan. Namun mengacu PKPU 15/2023,mengatur bahan kampanye,yang bisa diberikan kepada peserta kampanye maksimal sebesar Rp 100.000 per unit.
Acara yang dipandu Nia sari S.Si,M.Kes. Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis menjelaskan SIKADEKA berbasis web, bisa digunakan membantu mengelola dana kampanye, pelaporan dana kampanye dan audit dana kampanye 2024 bagi Parpol peserta Pemilu 2024. “Wajib dilakukan oleh parpol.”tegasnya. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi