Usai Konsinyasi Pembebasan Lahan di Exit Tol Madyopuro Dicabut, Pemkot Malang Pastikan Proses Pengadilan Tetap Berjalan

MALANG (Lenteratoday) - Setelah pencabutan konsinyasi perkara pembebasan lahan di Exit Tol Madyopuro pada awal November 2023 lalu. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyatakan bahwa proses pengadilan terkait pembebasan lahan cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig masih terus berjalan. Erik menegaskan bahwa meski konsinyasi telah dicabut, proses pengadilan akan tetap dilanjutkan untuk kepentingan pembangunan umum.
"Kita tinggal menunggu putusan saja. Nanti persisnya kita infokan. Kalau berharap secepatnya, yang jelas bulan ini. Kalau berkasnya sudah lengkap insyaallah tidak ada proses lagi," ujar Erik, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/11/2023).
Dalam konteks tersebut, Erik menekankan bahwa proses hukum di pengadilan negeri terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut, akan mengikuti alur yang telah ditetapkan.
Meskipun terjadi perubahan setelah pencabutan konsinyasi. Erik menjelaskan bahwa perubahan tersebut hanya terkait pelengkapan berkas yang diperlukan dalam proses hukum, sementara nilai keputusan pengadilan tetap sama.
"Kalau untuk kelengkapan berkasnya apa saja, jadi ada proses-proses yang rasanya cukup di kita saja, supaya nanti gak menjadi interpretasi lain. Tapi berkas biasa saja. Cuman secara hukum acara, berkas seperti itu memang harus ada karena menjadi syarat keabsahan di pengadilan," terangnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa kontroversi terkait pembebasan lahan di Exit Tol Madyopuro terus berlanjut. Di mana dalam putusan pengadilan pada 2 November 2023 lalu, hasil sidang Pengadilan Negeri Kota Malang menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mencabut uang konsinyasi terkait eksekusi lahan cucian mobil. Yang diperkirakan, uang konsinyasi tersebut berkisar Rp 490 juta.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menekankan urgensi penyelesaian masalah pembebasan lahan cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang tersebut.
Pihaknya meminta agar Pemkot Malang segera melakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Sebab menurut Fathol, pembebasan lahan dekat Exit Tol Madyopuro ini akan sangat berdampak pada penanganan kemacetan di Kota Malang.
Oleh karena itu, jika masalah tersebut telah menemukan titik terang. Fathol juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, serta pihak pemerintah provinsi dan pusat dalam mengatasi masalah kemacetan, dengan merujuk pada master plan yang telah ada.
"Ini kan semua kaitanya menuju master plan kemacetan, harapanya nanti ke sana. Referensi sudah ada, lengkap. Yang perlu ini juga kolaborasi dengan Malang Raya. Karena gak mungkin Kota Malang tidak melibatkan Kabupaten Malang dan Kota Batu. Kemudian dengan pihak provinsi, sekaligus dengan pihak pusat," ungkap Fathol. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi