
Kediri - Ansor Kota Kediri melaporkan akun Youtube Mawar Merah dan akun Facebook Khozin Asrori ke polisi karena diduga menyebarkan hoax dengan mencatut gambar masyayih Ponpes Lirboyo dan Ploso. Akibat unggahan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan alumni Ponpoes Lirboyo dan sahabat-sahabat Banser-Ansor.
Laporan disampaikan lewat surat resmi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Kediri No:99/LBH/VI2020 Perihal: Laporan ditujukan kepada Kapolresta Kediri. Surat tertanggal 13 Juni 2020 ditandatangani Ketua LBH Ansor Kota Kediri, Bagus Wibowo SH dan Sekretaris, Agus Mohammmad Syarif Hakeem An’im SPd.
Dalam rilis LBH Gp Ansor Kota Kediri yang dibagikan kepada wartawan disebutkan, personel yang melakukan kegiatan tersebut adalah 2 anggota LBH Ansor, 1 anggota Rijalul Ansor, dan 3 anggota Banser dan turut serta dalam pelaporan tersebut 1 anggota Pagar Nusa dan 1 anggota Gasmi.
Dalam surat laporan ke kapolresta Kediri disebutkan, masyayih Ponpes Lirboyo dan Masyayih Ponpes Ploso sama sekali tidak pernah mengikuti dan mengatahui forum yang dimaksud dalam video tersebut.
Akibat dari unggahan dari akun Youtube Mawar merah tersebut dinilai telah membuat dan menimbulkan keresahan serta dapat mengganggu kondusifitas keamanan Kota Kediri. Dimana dalam unggahan tersebut intinya sikap penolakan terhadap pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila.
“Pelaporan ini merupakan hasil keputusan Rapat Koordinasi dan Aspirasi sahabat-sahabat Ansor dan Banser Kota Kediri. Unggahan tersebut diduga Adanya tindak pidana menyebarkan informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau penecemaran nama baik,” kata Bagus Wibowo SH.
Begitupula dengan akun Fecebook bernama Khozin Asrori adalah tindakan melanggar hukum yang telah diatur UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta dan KUHP pasal 160 tentang Penghasutan dan atau Pasal161 dan juncto Pasal 53 KUHP.
“Kami lebih mempercayai peran serta pihak kepolisian di dalam upaya menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Jangan sampai berkembang meresahkan masyarakat dan mengganggu kondusifitas Kota Kediri,” imbuh Bagus Wibowo. (gos)