20 April 2025

Get In Touch

Tok! 23 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Prosentase Kenaikan Tertinggi di Maluku Utara

(Ilustrasi)
(Ilustrasi)

JAKARTA (Lenteratoday)- Hingga berita ini dibuat, sudah ada 23 dari 38 provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Adapun deadline atau tenggat waktu penetapan UMP 2024 adalah hari ini, Selasa (21/11/2023) hingga pukul 23.59 WIB.

Untuk sementara ini, Maluku Utara masih menjadi provinsi dengan persentase kenaikan UMP tertinggi di 2024. UMP Maluku Utara 2024 naik 7,5%. Sementara di tempat kedua dan ketiga diduduki DI Yogyakarta dan Jawa Timur dengan persentase kenaikan masing-masing 7,27% dan 6,13%.

Daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2024:

1. Maluku Utara

UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50%. Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023. Adapun pada 2023 lalu, nilai UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720.

2.DI Yogyakarta

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah mereka naik 7,27% atau Rp 144.115,22 menjadi Rp 2.125.897,61. penghitungan UMP DIY tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

3. Jawa Timur

Kemudian ada Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30. Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari ini, Senin (20/11/2023). Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

4. Bangka Belitung

Keempat adalah Bangka Belitung. UMP Babel naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.

5. Jambi

UMP Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

6. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Keenam ada Nusa Tenggara Barat (NTB). UMP NTB 2024 naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 di mana untuk tahun 2023 UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.

7. Sumatera Utara

Kenaikan UMP Sumatera Utara di 2024 hanya sebesar 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493. Keputusan diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara. Selain itu, indikator lainnya terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan UMP telah menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

8. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 naik Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 atau naik 3,68%. Hal ini sesuai dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.

9. Sumatera Barat

Selain Maluku Utara dan Bali, ada Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27. Jumlah tersebut naik 2,52% atau Rp 68.973 dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 lalu sebesar Rp 2.742.476.

10. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat menjadi provinsi ke-10 yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024. UMP Sulbar 2024 naik 1,5% atau Rp 43.163,00 menjadi Rp 2.914.958,00 dari sebelumnya Rp 2.871.795,00. Hal ini tertuang dalam Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023.

11. Kalimantan Selatan

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.282.812. UMP 2024 mengalami kenaikan 4,22% atau Rp 132.834 dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 3.149.977. Kenaikan UMP Kalsel 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023. Keputusan gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

12. Sulawesi Utara

Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hari ini, Selasa (21/11/2023). UMP Sulut 2024 hanya naik 1,67% atau Rp 57.920 yang akhirnya digenapkan menjadi Rp 60.000. UMP Sulut 2024 menjadi Rp 3.545.000 naik dari UMP 2023 lalu sebesar Rp 3.485.000.

13. Jawa Barat

Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.824 jadi Rp2.057.495. Untuk tahun 2023, pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp 1.986.670. Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2024.

14. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 1,45% jadi Rp 3,4 juta. Sementara, UMP Sulawesi Selatan tahun 2023 adalah sebesar Rp3.385.145. Kenaikan UMP Sulsel tersebut ditetapkan SK Gubernur Sulsel No 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023.

15. Lampung

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 3,16% dari tahun 2023 lalu. Dengan kenaikan 3,16% itu, maka UMP Lampung tahun 2024 naik sekitar Rp 83.212. Dengan begitu, maka UMP yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 yakni sebesar Rp 2.716.496,33. Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.633.284,59.

16. Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik menjadi Rp 3.294.625. Angka ini mengalami kenaikan 3,2% atau Rp 102.963 dibandingkan UMP Riau 2023 yang besarnya Rp 3.191.662. Penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023.

17. Kepulauan Riau

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP Kepri 2024 naik 3,76% menjadi Rp 3.402.492. Adapun ketetapan UMP Kepri 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024. Dengan ketetapan ini, UMP Kepri 2024 naik 3,76% atau Rp 123.298 menjadi menjadi Rp 3.402.492. Adapun UMP Kepri 2023 lalu sebesar Rp 3.279.194.

18. Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP Kaltim 2024 naik 4,98% menjadi Rp 3.360.858. Adapun UMP Kaltim 2023 adalah sebesar Rp 3.201.396. Dengan begitu angka kenaikannya sebesar Rp 159.459.

19. Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP Kalbar 2024 naik 3,6% menjadi Rp 2.702.616. Adapun UMP Kalbar 2023 adalah sebesar Rp2.608.601,75. Dengan begitu angka kenaikannya sebesar Rp 94.000.

20. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp 165.583.

21.  Aceh

Kemudian kedua adalah Aceh. UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.

22. Sulawesi Tenggara

Upah minimum pekerja (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 resmi naik 4,6% menjadi Rp 2.885.964. Jumlahnya naik Rp 126.980 dibandingkan UMP tahun lalu, yakni Rp 2.758.984.

23. Sulawesi Tengah

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 5,28% atau Rp 137.152 dari Rp 2.599.546 menjadi Rp2.736.698.

Reporter: dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.