
JOMBANG (Lenteratoday) -Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum wartawan.
Pihak kepolisian telah memenuhi sejumlah alat bukti dan saksi untuk menjerat pelaku yang diduga memeras Sekdes Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang, telah sesuai SOP (standar operasional prosedur).
"Satreskrim Polres Jombang sudah melaksanakan penyidikan, dan itu sesuai SOP. Unsur pasal juga sudah terpenuhi," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Selasa (21/11/2023).
AKP Sukaca mengatakan, penangkapan 2 oknum wartawan berinisial AU (51) dan SP (42) berawal dari info sejumlah kepala desa yang merasa resah atas ulah pelaku yang diduga kerap melakukan pemerasan.
Para tersangka pelaku memeras dengan modus membawa bendel atau berkas pekerjaan proyek para korban yang dianggap bermasalah.
Padahal, proyek yang dikerjakan oleh para kepala desa saat ini semuanya masih dalam pengerjaan. Kalaupun sudah selesai, lanjut Sukaca, proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan.
"Pelaku mendatangi perangkat desa, menuding pekerjaan yang dilakukan korban bermasalah. Para pelaku mengancam para korban memberitakan hal itu jika tidak diberi uang," ujarnya.
Saat penangkapan itu, lanjut Sukaca, para pelaku meminta uang Rp 2,5 juta kepada Sekdes Mejoyolosari, dengan ancaman bila tidak diberikan, maka proyek yang dituduhkan bermasalah itu akan dipublikasikan melalui situs berita online, dan akan dikirimkan ke sejumlah pihak. Mulai camat sampai presiden.
Dengan ancaman itu, korban merasa ketakutan sehingga memberikan uang yang diminta para pelaku. Usai pemberian uang itu, polisi yang mendapat informasi langsung meluncur ke lokasi dan menangkap dua oknum tersebut.
Para perangkat desa berani melaporkan ke polisi, karena perbuatan sudah dialakukan beberapa kali dengan sasaran kepala dan perangkat desa, sehingga membuat resah para perangkat desa.
"Mereka memberi informasi ke kepolisian untuk meminta perlindungan dir. Karena perbuatan pelaku sangat meresahkan. Ada sekitar 5 kepala desa di Kabupaten Jombang diperiksa penyidik Polres Jombang yang juga menerangkan pernah dimintai uang dengan modus yang sama," imbuh Sukaca.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Sukaca, diketahui perbuatan tersangka untuk kepentingan pribadi dan dapat dipastikan tidak ada aliran dana ke tempat mereka bekerja.
Sukaca memastikan, penangkapan kedua oknum wartawan itu sudah sesuai SOP kepolisian. Sejumlah alat bukti juga sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain uang senilai Rp 2,5 juta hasil pemerasan pelaku, 2 kartu pers milik pelaku, 2 unit sepeda motor, 1 unit ponsel pintar, 2 Bendel dokumen Sampul bertuliskan 'Desa Anti Korupsi' dan 'Laporan Hasil Temuan', dan bukti chatting pelaku dan korban di aplikasi WhatsApp.
"Kami dari Satreskrim Polres Jombang sudah melaksanakan penyidikan sesuai SOP. Unsur pasal juga sudah terpenuhi," pungkasnya.
Diberitakan, Timsus Rajawali Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan tangkap tangan terhadap dua orang oknum wartawan yang diduga kuatb memeras perangkat Desa Mojoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang.
Dua oknum wartawan tersebut adalah AU (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro dan SP (42), warga Desa Japanan, Kecamatab Gudo. Keduanya mengaku sebagai wartawan media online.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat konferensi pers atas pengungkapan kasus tersebut mengatakan, dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penangkapan dilakukan Rabu (15/11/2023) kemarin,” kata Sukaca, di Mapolres Jombang, Kamis (16/11/2023) sore (*)
Reporter: sutono|Editor: Arifin BH