06 April 2025

Get In Touch

PDAM Delta Tirta Kembali Dilaporkan ke Kejaksaan

PDAM Delta Tirta Kembali Dilaporkan ke Kejaksaan

SIDOARJO (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali menerima aduan dugaan pelanggaran perusahaan daerah air minum (PDAM) Delta Tirta. Pelaporan ini terkait penghapusan hutang Rp 5 miliar kepada koperasi Delta Tirta dan vendor.

Sebelumnya, Java Corruption Watch (JCW) telah melaporkan adanya dugaan hutang pajak Rp 3 miliar PDAM Delta Tirta. JCW mengancam, jika kasus itu tidak dinaikan ke penyidikan dan penetapan tersangka, bakal disusul aksi turun jalan.

Ketua Umum JCW Sigit Imam Basuki mengatakan, pihaknya telah membawa bukti dugaan PDAM menghapus hutang kepada Koperasi milik nya sendiri dan beberapa hutang kepada rekanan.

"Kami telah menyerah bukti nya ke Kejaksaan, semoga lebih bijaksana dalam meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Sigit dalam keterangan tertulis nya, Sabtu (18/11/2023).

Sigit menegaskan, saat ini Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih meningkatkan status perkara dugaan koperasi Delta tirta dari penyelidikan naik menjadi penyidikan. Sedangkan PDAM masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami meminta untuk meningkatkan status PDAM juga menjadi penyidikan, karena alat bukti yang kami serahkan kepada kejaksaan sudah cukup," tegasnya.

Sementara itu, Humas PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Bahtiar Ifannuri mengatakan. Pihak nya sebenarnya tidak menghapus hutangnya kepada koperasi PDAM dan uangnya masih utuh. Alasan PDAM tidak mau membayar hutangnya ke koperasi PDAM sendiri, ia mengaku tak bisa menjelaskan lebih detail.

"Hutangnya tidak dihapus uangnya masih ada. Untuk detail nya bukan wewenang saya," terang Bahtiar.

Reporter: angga/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.