06 April 2025

Get In Touch

Mantan Dirut PDAU Kabupaten Nganjuk Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal

Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Dirut PDAU) Kabupaten Nganjuk, DNE (46), telah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (16/11/2023) (Abdillah Qomaru/Lenteratoday).
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Dirut PDAU) Kabupaten Nganjuk, DNE (46), telah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (16/11/2023) (Abdillah Qomaru/Lenteratoday).

NGANJUK (Lenteratoday) - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Dirut PDAU) Kabupaten Nganjuk, DNE (46), resmi menjadi tersangka korupsi berdasarkan pengumuman Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Kamis (16/11/2023).

DNE langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari ke depan. “Untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti, dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Alamsyah, saat di konfirmasi Lenteratoday, Jumat (17/11/2023).

Senada, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kaspidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Narendra Putra Suwardhana menyatakan bahwa DNE resmi dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkab Nganjuk tahun 2022 senilai Rp 1,75 miliar.

Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap DNE setelah dipastikan terdapat alat bukti yang cukup, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Nganjuk Nomor : 02/M.5.31/Fd.1/11/2023.

“Sebelum tiba di Rutan Klas II-B Nganjuk, DNE bersama kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan intensif selama 2 jam di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Nganjuk. Ia juga telah melewati berbagai pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani oleh dokter yang memeriksanya,” jelas Narendra.

Lebih lanjut, menurut Narendra, DNE seharusnya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam bentuk Peraturan Direksi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pusat Layanan PDAU. Selain itu, ada dugaan bahwa DNE dalam merealisasikan dana investasi atau penyertaan modal, tidak mengikuti Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2022 yang telah disusun oleh direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini, Bupati Nganjuk.

"Atas perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan perhitungan sementara oleh tim auditor telah ditemukan kerugian keuangan Negara atau daerah sebesar kurang lebih Rp 1 miliar," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka DNE dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Reporter : Abdillah Qomaru | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.