20 April 2025

Get In Touch

Bawaslu Kabupaten Kediri Harap Media Lakukan Pengawasan di Masa Kampanye

Kegiatan Sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri Bersama Media dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Pemilu Serentak 2024 di salah satu hotel di Kota Kediri, Kamis (16/11/2023).
Kegiatan Sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri Bersama Media dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Pemilu Serentak 2024 di salah satu hotel di Kota Kediri, Kamis (16/11/2023).

KEDIRI (Lenteratoday)– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri meminta media netral dalam Pemilu 2024. Selain itu juga berperan serta melakukan pengawasan terutama terkait masa kampanye, iklan di media massa dan media sosial.

Hal itu disampaikan saat media gathering Sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri Bersama Media dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Pemilu Serentak 2024 di salah satu hotel di Kota Kediri, Kamis (16/11/2023)

M Syaifuddin Zuhri, M.Pd.I., MH, Ketua bawaslu Kabupaten Kediri mengatakan pihaknya ingin kolaborasi, bersinergi dengan media karena tidak bisa melakukan pengawasan sendiri."Penting sekali untuk menggandeng media untuk sama-sama melakukan pengawasan dan apabila terjadi pelanggaran harapan kami dari teman-teman media juga bisa menyampaikan kepada kami”, ujar Syaifuddin.

Syaifuddin juga meminta media memahami tata cara kampanye dalam produk berita atau konten menjelang masa kampanye Pemilu 2024. Dan juga meminta media netral dan tidak berpihak pada calon manapun.

Pada masa kampanye, Syaifuddin juga berharap media berimbang dalam pemberitaan peserta pemilu, baik parpol, calon legislatif hingga capres dan cawapres.“Tidak boleh blokir segmen, jadi blokir waktu, ini untuk semuanya, dan juga kami harapkan keberimbangan pemberitaan mengiklankan dari partai politik, jadi tidak terkesan media ini sering memberitakan calon ini tapi tidak memberi ruang kepada calon lain atau partai lain,” katanya.

Syaifuddin berharap ada keberimbangan, kalau ada pemberitaan ya semuanya diberitakan. Jadi tidak hanya ini-ini saja yang diberitakan, jadi terkesan bahwa ini media mendukung salah satu, karena sama dengan Bawaslu media harus netral.
Ketua bawaslu Kabupaten Kediri juga menjelaskan panjang lebar soal masa kampanye yang boleh dimanfaatkan media untuk mempromosikan peserta pemilu.

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung 28 November 2023 – 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Namun tidak semua kurun waktu itu boleh dipakai berkampanye.

“Di Perbawaslu 15/2023 pasal 27 itu disampaikan waktunya 21 hari menjelang masa tenang, jadi walaupun sudah dibuka kran kampanye tanggal 28 nanti belum boleh dilakukan karena masanya hanya 21 hari, salah satu contoh seperti itu,”jelasnya.

Dia menambahkan bakal melakukan pengawasan kampanye khususnya di media. Upaya ini tidak hanya fokus pada media mainstream, melainkan juga media sosial. Jika menemukan ada pelanggaran, maka Bawaslu akan menempuh langkah lanjutan.

Dengan kampanye berimbang ini, masyarakat akan mengetahui sejauh mana visi misi dan program dari para calon legislatif atau calon presiden maupun wakil presiden di gelaran Pemilu 2024."Bawaslu tidak bisa menindak sendiri ketika itu ada dugaan pelanggaran oleh salah satu media misalkan itu, kita akan teruskan itu ke Dewan Pers, kalau media sosial ke Kominfo, yang akan menindaklanjuti, kita dari Bawaslu sifatnya hanya meneruskan atau rekomendasi,” pungkasnya.

Bawaslu Kabupaten Kediri juga menghadirkan narasumber yakni Taufik Alamin, Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri yang memaparkan materi terkait Pengawasan Partisipatif Sinergi Bawaslu Kabupaten Kediri Mengawal Pemilu Serentak 2024.

Dalam materi yang disampaikan, Taufik menyebutkan diantaranya, pengawasan pemilu adalah kegiatan, Mengamati (melihat, mencatat hasil amatan), Mengkaji (melakukan sistematisasi hasil amatan ke dalam format 5W+1H), Memeriksa (kesesuaian aturan) dan Menilai (benar atau salah serta konsekuensi) proses penyelenggaraan pemilu.

Bentuk pengawasan partisipatif yaitu, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Tidak mengganggu proses tahapan pemilu.Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat lebih luas.Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai dan lancar.


Reporter: Gatot Sunarko/ Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.