20 April 2025

Get In Touch

Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 10 Orang Jadi Tersangka

Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 10 Orang Jadi Tersangka

Jakarta - Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 mengatakan sudah ada empat laporan kepolisian (LP) dan 10 tersangka sudah ditangkap dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif covid-19.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi virtual pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Nasional dari Ruang Rapat Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Rapat yang dipimpin Kepala BNPB sekaligus Kepala Gugus Tugas COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo, ini beragendakan: kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19; isu masyarakat dibayar oleh rumah sakit untuk mengaku pasien Covid-19; penolakan masyarakat atas Rapid Test; dan peningkatan kasus positif di beberapa daerah.

"Dari para pelaku yang sudah dilakukan pengkapan, ada beberapa tersangka reaktif Covid-19," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Sedangkan untuk kasus ujaran kebencian dan berita bohog, pihak kepolisian telah menangani sebanyak 107 kasus dengan 107 tersangka.

Selain melakukan penegakan hukum, Kabaharkam Polri menjelaskan, Kapolri juga telah memerintahkan jajarannya agar berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pasien yang meninggal dunia apakah positif Covid-19 atau negatif sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Adapun untuk pelaksanaan Rapid Test, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada jajarannya agar berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memrioritaskan kepada masyarakat yang berinteraksi secara langsung dengan pasien Covid-19 sehingga tidak menimbulkan penolakan.

"Untuk usia rentan diprioritaskan melakukan pemeriksaan Swab Test," imbuh Komjen Pol Agus Andrianto. (ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.