
Sidoarjo.-Menjelang kembalinya aktivitas kegiatan pendidikan di pesantren di wilayah Kabupaten Sidoarjo, kamis (11/6/2020), maka seluruh Pondok Pesantren dan santri wajib mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan antara Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, SH bersama pimpinan Pondok Pesantren Se Kabupaten Sidoarjo dalam rangka rapat kordinasi persiapan kembalinya santri ke Pondok Pesantren di masa darurat covid-19.
“Saya informasikan bahwa data santri di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 34 ribu santri yang berasal dari Sidoarjo maupun luar Sidoarjo dan dari data keseluruhan ini kami belum bisa memilah siapa yang dari Sidoarjo dan dari luar Sidoarjo. Untuk itu kami tetap berupaya untuk memilah data santri yang asli warga sidoarjo dengan meminta data dari tiap-tiap Pondok Pesantren," kata Plt Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo, H Arwani
Sementara itu, dr. Abdillah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menyampaikan beberapa hal yang wajib dilaksanakan bagi tiap-tiap pondok pesantren, diantaranya sebelum kembali ke pondok terutama yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Sidoarjo maka harus melakukan isolasi dirumah selama 14 hari, kemudian memastikan fisik dalam kondisi sehat serta membawa surat keterangan sehat dan hasil rapid tes non reatif dari wilayah asal.
Kemudian, membawa peralatan makan dan minum sendiri, membawa supplemen pendukung kesehatan seperti madu dan vitamin serta membawa masker. Selain itu juga menyediakan peralatan ibadah sendiri seperti mukena, sarung maupun sajadah.
Dia juga menghibau bagi santri harus memperhatikan mengenai protokol kesehatan saat menggunkan transportasi umum, serta bagi wali santri yang mengantarkan santri tidak boleh masuk kedalam asrama, jika ada wali santri yang baru mendaftarkan wajib bermasker.
Disamping itu, dalam lingkungan pondok wajib memberikan aturan yang harus dipatuhi oleh para santri diantaranya tidak bersalaman, menjaga jarak baik saat berinteraksi maupun saat beribadah, selalu menggunakan masker, sering cuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau handsanitizer.
Selain itu juga harus menerapkan perilaku hidup bersih, menjaga daya tahan tubuh, rajin beraktivitas secara fisik serta manjaga pola makan dan tidak bergantian dalam hal pakaian, handuk serta peralatan mandi. Santri juga dilarang keluar lokasi pondok kecuali hanya untuk kepentingan mendesak. Sedangkan, bagi santri yang merasa kurang enak badan harus mengisolasi diri dalam kamar selama 14 hari.
Selain aturan diberikan bagi santri, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pondok pesantren yaitu, wajib menyusun protokol kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing, menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam menyambut kedatangan para santri, selalu menggunakan masker dan face shield.
Kemudian, memberi aturan untuk menjaga jarak dan tidak saling bersentukan, membiasakan cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, disamping itu pihak pesantren juga harus melakukan koordinasi dengan puskesmas forkopimka dan kepala desa/kepala kelurahan setempat dalam menyambut santri serta secara rutin menyemprotkan desinfektan secara mandiri.
Secara berkala juga mengawal penerapan psycal distancing dan protokol kesehatan, memfasilitasi santri akan kebutuhan PHBS untuk menjaga imunitas santri, disamping itu pihak pesantren juga harus memasang pesan kesehatan di tempat-tempat strategis dipondok pesantren. Yang terakhir bagi pondok pesantren yang belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren atau yang melakukan secara bertahap pimpinan dan pengasuh pondok pesantren agar mempersiapkan metode pembelajaran online
Menanggapi hal ini Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin, SH menyampaikan untuk melihat dan mengetahui jadwal masuknya pondok, karena pondok pesantren diberikan kuasa penuh bagi pengasuh pondok pesantren sehingga tidak sama oleh karena itu dengan adanya data jumlah santri sekaligus jadwal masuk dari masing-masing pondok sehingga bisa dilakukan segala persiapan untuk membantu agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar.
“Saat ini mari kita bahas bersama kira-kira keputusannya bagaimana guna memperlancar serta menjaga Kabupaten Sidoarjo dimana keputusan yang diambil nanti tidak mempersulit juga tidak terlalu meremehkan sehingga nantinya betul-betul pelaksaan masuknya santri ini bisa berjalan dengan baik, apa yang harus dilakukan pondok dan pengasuh serta apa yang bisa dibantu oleh Pemerintah Daerah.
Apabila memang ada persyaratan untuk Rapid Tes bagi santri yang mondok diluar daerah kabupaten sidoarjo maka harus benar-benar dilakukan rapid, agar santri tersebut dapat melaksanaan pendidikannya kembali di pondok pesantren dan dinas kesehatan harus memfasilitasi tes rapid pada para santri jika memang diperlukan.” tambahnya.
Setelah mendengarkan dan menanggapi semua persiapan dalam menyambut kembalinya para santri pada pondok masing-masing, wakil Bupati berjanji akan segera merampungkan perbupnya agar bisa dijadikan pijakan dalam melaksanakan penyambutan kembali para santri ke pondok pesantren masing-masing. (Pin)