20 April 2025

Get In Touch

DP3A Kabupaten Malang Siap Berikan Pendampingan Psikologis pada Korban dan Terlapor Bullying di Kecamatan Dau

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo. (Dok. Istimewa)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo. (Dok. Istimewa)

MALANG (Lenteratoday) - Kasus bullying antar anak di salah satu sekolah di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Kepala DP3A, Arbani Mukti Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis kepada korban dan terlapor dalam kasus tersebut.

"Kami kemarin sudah berkunjung ke rumah korban. Namun, karena di rumah masih banyak orang-orang yang berkunjung, maka pendampingan psikologis korban akan dilakukan setelah suasana rumah sudah tidak ramai orang," ujar Arbani, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (6/11/2023).

Arbani juga mengungkapkan bahwa pendampingan psikologis terhadap korban akan mencakup konseling psikologis. Dengan tujuan untuk membantu korban dalam mengatasi dampak emosional dari pengalaman kurang menyenangkan yang dialaminya.

Lebih lanjut, Arbani juga menegaskan bahwa pendampingan psikologis tidak hanya berlaku untuk korban, tetapi juga untuk terlapor. Menurutnya, pihak DP3A akan memberikan pendampingan kepada terlapor, dengan tujuan untuk memahami latar belakang perilakunya serta mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.

"Jadi kenapa sampai si anak (terlapor) ini bisa melakukan hal seperti itu kepada temannya, apakah ada latarbelakang yang lain. Nah itu yang kita coba untuk asesmen, sekalian agar pelaku tidak akan melakukan hal itu kembali," jelasnya.

Dalam hal laporan yang diajukan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian. Menurut Arbani, DP3A tidak akan mencampuri urusan hukum. Namun tetap melakukan pendampingan psikologis korban dan terlapor anak, selama proses penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan berlangsung.

"Jadi korban serta pelaku anak akan tetap didampingi psikolog yang dikirim oleh UPTD PPA. Karena kami juga telah bekerja sama Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) cabang Malang. Jadi kedepannya kami akan lebih gencar melakukan edukasi. Agar terutama guru Bimbingan Konseling (BK) bisa memberikan masukan atau himbauan kepada para guru lainnya, juga kepada para siswa," tandas Arbani.

Sebagai informasi, usai terjadinya dugaan tindak kekerasan antar anak sekolah di Kecamatan Dau, Selasa (31/10/2023) lalu. Pihak orangtua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau. Di mana dalam kasus tersebut, seorang korban, RAP (10) harus mengalami luka sayatan yang cukup serius di bagian wajah, usai diduga terlibat dalam pertengkaran bersama terlapor yang diketahui seorang kakak kelasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.