Gugatan Tak Diteken Pemohon, Putusan MK dan Pendaftaran Gibran Bisa Dibatalkan? (Koran Jumat, 3/11/2023)
MENDEKATI target pembacaan keputusan, satu per satu kejanggalan muncul dalam Rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait keputusan soal syarat Capres/Cawapres. Terbaru, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengungkapkan dokumen-dokumen Mahkamah Konstitusi (MK) pemohon Almas Tsaqibbirru yang dikabulkan sebagian itu, tak diteken atau ditandatangani pemohon ataupun kuasa hukumnya. Tak hanya itu, selain telah menyita CCTV, MKMK juga menemukan dugaan Ketua MK Anwar Usman berbohong terkait alasannya tak ikut pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam memutus tiga perkara yang diuji di MK. Majelis Kehormatan pun dinilai bisa membatalkan putusan MK yang menuai kontroversi tersebut bila ditemukan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman dkk. Mungkinkah dibatalkan? Atau sekadar menabur harapan semu? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/11/03112023.pdf
[3d-flip-book id="158276" ][/3d-flip-book]