20 April 2025

Get In Touch

Menteri PANRB Sederhanakan Syarat Mal Pelayanan Publik: Bisa Pakai Gedung Bekas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai Peresmian Bersama 10 MPP di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).ist
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai Peresmian Bersama 10 MPP di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).ist

JAKARTA (Lenteratoday)- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyederhanakan persyaratan fisik untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah. Salah satunya, MPP tak perlu dibangun dari nol dalam bentuk gedung baru.

Selaras dengan itu, Anas meminta agar pejabat daerah membangun MPP di aset-aset bangunan yang sudah tidak terpakai. Menurutnya, langkah ini dapat membuat efisiensi waktu dan biaya.

"Tadi kami berterima kasih teman-teman (pemda) yang sudah bangun besar. Tapi tidak usah besar karena butuh waktu lama. Gunakan gedung-gedung bekas, saya saksikan di beberapa tempat. Gedung bekas, nggak perlu gede, tinggal didesain sedikit, diintegrasikan layanannya," ujarnya, dalam Peresmian Bersama 10 MPP di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

Selain itu, Kementerian PANRB juga sudah merombak ketentuan luasan minimal MPP sehingga kini sudah tidak lagi ada patokan khusus. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan penyebaran MPP digital 100% di seluruh kabupaten/kota di Indonesia hingga 2024 mendatang.

"Jadi sekarang nggak ada lagi luasan minimal, kita rombak supaya cepat. Dulu kan luasannya harus gede banget. Bekas-bekas kantor yang diintegrasikan bisa langsung disulap," kata menteri yang akrab disapa Anas ini.

"Saya kira sudah kita rombak sehingga ini akan nyaman. Karena kalau bangun gedung perlu anggaran, perlu pembangunan, dan perlu lama sekali," tambahnya.

Adapun saat ini, baru ada sekitar 163 MPP atau lebih dari 30% dari total kabupaten/kota yang mencapai 508 di Tanah Air. Di samping itu, Anas berharap agar ke depan agar pemda mencari lokasi strategis yang dekat dengan pusat keramaian masyarakat. Hal ini dilandasi atas kondisi di sejumlah daerah, di mana MPP-nya berada di lokasi yang jauh.

"Tetapi harapan saya, ini kemarin saya banyak temui. Teman-teman bangun mewah tapi jauh dari pusat kerumunan orang. Nah ini eman, akhirnya orang yang mau ngurus harus naik angkot sehingga perlu cost. Kalau perlu, meskipun ruko, bapak bangun di tengah pasar, di tengah kota," ujarnya.

Lebih lanjut Anas menambahkan, pihaknya juga mendorong agar kerja sama antara kementerian dan lembaga (K/L) bisa terwujud, misalnya untuk penggunaan infrastruktur di daerah. Selain itu, kerja sama juga bisa dalam bentuk integrasi data demi mendorong percepatan layanan.

"Macem-macem, yang perlu dari Kementerian Agama sehingga orang mau nikah nggak perlu berbelit. Datang bisa langsung nikah, dapat surat nikah dan seterusnya. KTP juga sudah otomatis terintegrasi sekarang," ujar dia.

Paralel dengan ini, Kementerian PANRB juga akan mendorong integrasi pelayanan dalam bentuk rumah virtual bernama MPP Digital. Adapun saat ini, sudah ada sebanyak 21 kabupaten/kota yang menjadi pilot project MPP Digital.

Reporter:dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.