20 April 2025

Get In Touch

Transisi New Normal, Badan Usaha Harus Punya Satgas Covid-19

Transisi New Normal, Badan Usaha Harus Punya Satgas Covid-19

Surabaya - Kota Surabaya telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) untuk mengatur masa transisi new normal. Salah satunya mengatur soal badan usaha dimana pemilik badan usaha diminta membentuk satgas Covid-19 dalam menegakkan protokol kesehatan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan dalam perwali menitik beratkan pada pelaku badan usaha. "Jadi tempat usaha, setiap tempat kerja, di setiap badan usaha atau apa pun juga, kita meminta mereka memiliki satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan benar," kata Irvan, Kamis (11/6/2020).

Jika nantinya dalam pelaksanaanya, ketika satgas covid-19 tidak menjalankan dengan benar. Tentunya akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan yang dibuat.

“Ketika satgas itu berjalan tidak dengan baik, yang terkena sanksinya itu pelaku usahanya nanti. Ada teguran lisan, tertulis, dan kalau melanggar akan ada pencabutan izin," ujarnya.

Selain pelaku usaha, nantinya Satgas covid-19 juga dibentuk untuk Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. "Jadi diatur di perwali tersebut, setiap RW maupun RT itu diminta segera membentuk satgas," ucapnya.

Irvan memaparkan tujuan di bentuk satgas covid-19 dari pelaku usaha hingga tingkat perkampungan adalah untuk menjaga agat tidak menimbulkam keramaian dan untuk menegakkan protokol kesehatan secara ketat.

"Dan di perwali juga diatur bahwa setiap tempat kerja, setiap pelaku usaha, setiap badan usaha, setiap pabrik, setiap industri, setiap pasar, setiap mal dan semuanya, termasuk tempat ibadah, tempat wisata, apa pun itu juga, wajib membentuk satgas untuk menerapkan, memastikan, menegakkan protokol kesehatan," paparnya.

Namun penindakan protokol kesehatan tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat yang berwenang. Dalam Perwali ditekankan pembentukan satgas merupakan upaya menertibkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Jadi protokol kita berikan sesuai Perwali dan tidak bisa menggantungkan kepada aparat, linmas, polisi, TNI, tapi harus diatur oleh badan usaha itu atau siapa pun juga pelaku usahanya. Jadi itu yang diminta Bu Wali," pungkasnya. (ard)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.