
SIDOARJO(Lenteratoday)- Kejaksaan negeri Sidoarjo menerima berkas perkara tersangka pengemplang pajak dari Kanwil DJP Jatim II di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).
Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, menjelaskan pelimpahan perkara pidana dengan tersangka berinisial SLM dari PT BBM dilakukan dengan in absentia. Artinya tanpa dihadiri tersangka.“Perkara ini dilimpahkan dengan in absentia. Dan tersangka sudah dinyatakan DPO,” kata Roy dihadapan awak media.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim II, Mahanto Aminanto, menyampaikan modus operandi yang dilakukan tersangka SLM yakni dengan menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Kemudian menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak sesuai serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Tersangka SLM adalah pimpinan dari PT BBM yang bergerak di bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar).
Tindak pidana tersebut telah terjadi dalam periode tahun 2018 sampai 2019,” kata Mahanto Aminanto.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
“Akibat perbuatan tersangka SLM menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.36 miliar,” ujarnya.
Kepala Kejari Sidoarjo menyebutkan, penyerahan berkas perkara in absentia ini merupakan salah satu yang pertama di Indonesia.
“Melalui keberhasilan pemberkasan perkara ini semoga menjadi contoh bagi seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Reporter:Al Anshori |Editor:widyawati