
Surabaya – Untuk mengurangi beban masyarakat akibat dampak pancemi virus corona (Covid-19) Pemprov Jatim memberikan potongan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Selain itu, Pemprov juga tetap memberlakukan pemutihan artinya tidak ada denda akibat keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor.
Pemberian potonganpajak ini diberikan mulai Jumat (12/6/2020) besok, hingga 31 Juli 2020 mendatang.Demikian juga dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlaku dalamwaktu yang sama. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Provinsi Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno kepada wartawan di Gedung NegaraGrahadi Surabaya, Rabu (10/6/2020) malam.
Potongan pajak yang diberikanpada kendaraan bermotor ini dibedakan antara roda dua, roda tiga dan rodaempat. “Pengurangan pokok pajak untuk roda dua dan roda tiga dipotong 15 %.Kemudian, untuk roda empat atau lebih, ada pengurangan sebesar 5 %,” kata BoediPrijo Soeprajitno.
Boedi jugamengungkapkan bahwa potongan pajak kendaraan bermotor ini merupakan yangpertama kali di Indonesia. Dia menandaskan dengan pengurangan pejak ini akanmampu mengurangi beban masyarakat sebagai wajib pajak. Dimana selama ini sudahbanyak yang terdampak pandemic covid secara ekonomi.
Pemberian potongan pajakkendaraan ini berlaku pada semua kendaraan roda dua, tiga, dan empat berplathitam dan kuning, namun tidak berlaku bagi kendaraan ber plat merah. Sedangkanterkait dengan pemutihan diberlakukan bagi seluruh kendaraan yang mengalamiketerlambatan pajak selama dua tahun tahun terakhir.
Boedi menjelaskan,untuk proses pembayaran bisa dilakukan secara daring atau online dari e-SamsatJatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya BayarBank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia. (ufi)