20 April 2025

Get In Touch

Penumpang KA di Stasiun Kediri, Wajib Dilengapi Surat Sehat

Penumpang Kereta Api wajib mentaati Protokol Kesehatan dan dilengkapi surat keterangan sehat.
Penumpang Kereta Api wajib mentaati Protokol Kesehatan dan dilengkapi surat keterangan sehat.

Kediri - Jelang tatanan new normal (kenormalan baru) di tengah pandemi Covid-19, ada aturan baru bagi warga yang bepergian ke luar kota menggunakan moda transportasi kereta api (KA). Aturan tersebut terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

Menurut Wahyudi, Kepala Stasiun Kediri, pembukaan moda transportasi kereta api menyongsong new normal ini tidak ada pelonggaran aturan, namun malah sebaliknya pihaknya akan melakukan pengetatan penerapan Protokol kesehatan.

“Saat ini, KA yang jalan adalah kereta lokalDhoho jurusan Surabaya-Blitar PP. Sedangkan kereta api jarak jauh via StasiunKediri rencana baru dioperasionalkan kembali, 12 Juni,” kata Wahyudi, Rabu(10/06).

Sementara, kereta jarak jauh yang sudah jalankembali, yaitu KA Kahuripan jurusan Blitar-Bandung (Stasiun Kiaracondong).Sedangkan kereta jarak jauh ke Jakarta sementara ini belum ada rencana dibukaatau menunggu perkembangan selanjutnya.

Apalabila masyarakat Kota Kediri yang inginbepergian ke Jakarta melalui kereta, hanya bisa melalui Surabaya. Namun agaknyatidak bisa ditempuh dalam sehari (langsung). Kereta ke Surabaya berangkat dariStasiun Kediri pukul 06.14 WIB, sampai Surabaya (Kota) pukul 10.30 WIB dengantarif Rp 15.000,-

Sedangkan kereta dari Surabaya (Pasar Turi) keJakarta hingga saat ini masih menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) yangberangkat pada pukul 05.10 WIB untuk kereta eksekutif dengan tarif Rp750.000,-. Sedangkan kereta ekonomi berangkat pukul 6.30 WIB dengan tarif Rp400.000,-

Ditambahkan, untuk naik kereta lokal penumpangharus mengenakan masker, mengenakan busana pelindung (lengan panjang/jaket),suhu tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius, dan tidak dalam keadaan flu,pilek, batuk, dan demam.

Khusus penumpang kereta jarak jauh, penumpangharus memenuhi syarat sebagaimana penumpang kereta jarak dekat ditambahsyarat-syarat lain. Pertama, tak hanya masker, penumpang harus mengenakanfaceshield selama perjalanan. Harus menunjukkan keterangan hasil negatif PCRtest (berlaku 7 hari) atau hasil nonreaktif rapid test (berlaku 3 hari).

Bila wilayah asal tak memiliki fasilitas untukrapid test dan PCR, maka penumpang boleh menunjukkan surat keterangan sehatbebas dari flu, pilek, dan demam yang dikeluarkan oleh puskesmas/dokter rumahsakit.

Penumpang yang akan bepergian ke Jakarta,harus membuat surat SKIM (Surat Izin Keluar Masuk) yang bisa diperoleh secaradaring dengan melengkapi berkas dihttps://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.(gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.