20 April 2025

Get In Touch

Sidak DPRD Blitar ke Perkebunan Gambar Anyar Dilaporkan Badan Kehormatan

Kuasa hukum Perkebunan Gambar Anyar Blitar, Joko Trisno M menyerahkan surat laporan pada Badan Kehormatan DPRD Kab Blitar diterima Sekwan
Kuasa hukum Perkebunan Gambar Anyar Blitar, Joko Trisno M menyerahkan surat laporan pada Badan Kehormatan DPRD Kab Blitar diterima Sekwan

BLITAR (Lenteratoday) - Inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Kabupaten Blitar ke Perkebunan Gambar Anyar, menuai polemik. Pihak pengelola perkebunan membuat laporan ke Badan Kehormatan (BK), karena sidak tersebut tidak ada surat pemberitahuan dan diduga masuk perkebunan tanpa ijin.

Laporan ini disampaikan kuasa hukum pengelola Perkebunan Gambar Anyar, PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar, Joko Trisno M setelah mendapat kuasa dan menyerahkan surat permohonan klarifikasi, ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar.

"Kami melaporkan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar, dengan adanya sidak atau kunjungan kerja anggota DPRD pada Kamis 19 Oktober 2022 lalu," ujar Joko, Senin(23/10/2023).

Alasan dilaporkannya sidak tersebut dijelaskan Joko, karena pihak pengelola perkebunan tidak pernah mendapat surat pemberitahuan resmi dari DPRD Kabupaten Blitar.

"Selain itu, anggota DPRD yang datang menumpang mobil plat merah AG 1371 LP juga memasuki areal perkebunan tanpa ijin. Juga tidak membawa surat perintah tugas dari DPRD Kabupaten Blitar, bahkan tidak datang ke kantor PT Perkebunan dan Dagang Gambar selayaknya tamu yang datang berkunjung," jelasnya.

Ditegaskan Joko kalau PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar selaku pengelola Perkebunan Gambar Anyar yang berlokasi di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupatem Blitar. Sekaligus pemegang HGU No 36-41 sesuai putusan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jatim No.06/HGU/BPN.35/2015 tanggal 8 April 2016.

"Siapa pun yang datang atau memasuki wilayah perkebunan tanpa ijin itu ada sanksi pidananya," tegas Joko.

Sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar tersebut dianggap melanggar etika, norma dan prosedur, apapun hasil temuan dalam sidak itu tidak bisa dijadikan acuan apapun.

"Karena secara administrasi seharusnya dilengkapi, sebagai lembaga negara harus bisa menjaga etika kalau mau datang harus ada pemberitahuan. Tidak disampaikan siapa yang berkunjung dan agendanya apa," ungkapnya.

Dalam surat permohonan klarifikasi dan laporan ke BK DPRD Kabupaten Blitar ini, juga disampaikan jangka waktu 7 hari untuk menjawabnya.

"Jika sampai batas waktu 30 Oktober 2023 mendatang tidak ada tanggapan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemberi kuasa (pengelola Perkebunan Gambar Anyar) apakah akan melakukan gugatan perdata atau pidana," imbuhnya

Untuk diketahui kalau pada Kamis (19/10/2023) lalu Komisi I bersama warga yang pernah mengadu dan penggiat masalah perkebunan, M Triyanto melakukan sidak ke Perkebunan Gambar Anyar.

Menurut keterangan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Suliationo pada wartawan sidak ini sebagai tindaklanjut atas pengaduan warga dan hearing, terkait lahan yang bermasalah di Perkebunan Gambar Anyar (*)

Reporter: arief sukaputra|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.